Monday, August 7, 2017

Diseret ke Pengadilan, Acho: Aneh, Saya kan Cuma Curhat

Pemain komedi tunggal (Komika) Muhadkly MT alias Acho (Kanugrahan/Kriminalitas.com)

KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Pemain komedi tunggal (Komika) Muhadkly MT alias Acho masih tak percaya dirinya dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Apartemen Green Pramuka City.

Menutut Acho, dirinya hanya memberikan kritikan terhadap pengelola Apartemen karena dinilai tak memberikan pelayanan yang baik bagi warga.

"‎Kalau menurut saya, pertama saya seorang konsumen. Saya hanya menyampaikan ibaratnya, curhat saya, tentang keluhan saya. Dan tujuan saya juga untuk kepentingan umum, supaya orang yang mau beli apartemen tuh punya bahan pertimbangan buat dibaca.," kata Acho saat mengunjungi Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Berkas perkara Acho kini sudah P21. Dia akan segera menjalani persidangan di Kejati DKI.

Dia mengaku kerap mengeluhkan seperti pelayanan manajemen apartemen yang kurang baik seperti tarif parkir yang mahal dan kualitas parkir kendaraan yang tak terlalu baik.

"Kenapa permasalahan seperti itu dianggap tindakan pidana. Karena secara unsur setelah saya berkonsultasi tim kuasa hukum juga, pasal pencemaran nama baik itu harus ditujukan kepada seseorang, saya tidak menyebut nama seseorang," ucapnya.

"Apalagi, saya juga tidak menyebut institusi di situ. Saya hanya bilang pengelola apartemen green pramuka. Artinya itu kan komunal yang bersifat umum, bisa ke siapa saja. Kalau dibilang aneh, ya menurut saya jujur aneh," tambah Acho yang tampak santai meski akan berstatus terdakwa ini.

Untuk diketahui, kasus Acho berawal ketika dia menulis mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat di blog pribadinya pada tahun 2015 lalu. Acho merupakan penghuni apartemen sejak 2014. Dia merasa kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau dan parkir.

Namun tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

Scroll ke bawah untuk berita lainnya.

Nur Ichsan and Kanugrahan

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...