Thursday, April 6, 2017

Pangdam: Jangan Munculkan Gejolak

  • * Pascaputusan MK

BANDA ACEH - Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Tatang Sulaiman mengimbau para pihak untuk tak memunculkan gejolak baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Aceh. Semua pihak diharapkan menerima keputusan hukum tersebut.

"Jangan sampai muncul gejolaklah. Karena begitu diumumkan dari MK, semua menerima, pasangan yang menang dan kalah menerima. Sebenarnya masyarakat Aceh sudah berjiwa besar. Ini menjadi contohlah, demokrasi kita sudah dewasa," tegas Mayjen Tatang menanggapi pertanyaan wartawan terkait statemen politisi Partai Aceh (PA) yang menyebutkan putusan MK akan memicu potensi konflik. Tanggapan itu disampaikan Pangdam seusai sertijab pejabat utama Kodam IM di Balai Teuku Umar Makodam IM, Rabu (5/4).

Menurut Pangdam IM, masalah ini masuk ranah hukum dan mengikuti saja perkembanganya apa yang diputuskan oleh MK. Jenderal bintang dua ini melihat tahapan Pilkada Aceh telah dilalui dengan jerih payah. Melibatkan masyarakat dengan seluruh paslon (pasangan calon) dan semua unsur pendukungnya. "Kita bisa buktikan kepada masyarakat luar, Aceh tidak seperti 10 atau 15 tahun yang lalu," ujarnya.

Ditambahkan Pangdam, sebelumnya Aceh dikatakan sebagai daerah rawan. Tapi kini tidak terjadi yang aneh-aneh lagi. Kalau pun ada yang aneh-aneh pasti tertangkap. Karena Aceh daerah aman dan ini harus segera dilepaskan karakter masa konflik atau kebiasaan yang dianggap sebagai wilayah masih rawan. "Mari kita akhiri atau happy ending (akhir menggembirakan) semua yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Mayjen Tatang Sulaiman.

Sebelumnya seperti dilansir Serambi edisi, Rabu (5/4), Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin menyatakan kecewa berat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengenyampingkan keberadaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam menangani sengketa Pilkada Aceh. Ungkapan kekecewaan itu disampaikan Muharuddin yang juga politisi Partai Aceh kepada Serambi di halaman Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4) seusai mengikuti jalannya sidang pengucapan putusan, melalui layar monitor di ruang tenda halaman Gedung MK.

"Aceh sama sekali tidak dianggap lagi oleh MK. Ini benar-benar mengecewakan. Ini bentuk pengkhianatan MK terhadap Aceh," ujar Muharuddin yang hadir menyaksikan jalannya sidang bersama sejumlah fungsionaris Partai Aceh.

Juru Bicara Partai Aceh, Adi Laweung juga kecewa dengan putusan MK. Dengan lantang, ia bahkan menyampaikan akan menuntut kemerdekaan Aceh lagi, karena pemerintah pusat telah menyepelekan UUPA. Ia bahkan meyebutkan, putusan MK tersebut telah menghancurkan perdamaian Aceh yang sudah dirawat sejak 2005. "Putusan MK ini bisa menjadi sumber potensi konflik baru di Aceh," sebut Adi Laweung yang memiliki nama lengkap Suaidi Sulaiman.

Kekecewaan politisi PA ini terkait putusan MK yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan sengketa Pilkada Gubernur Aceh yang diajukan pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam melakukan gugatan tersebut.

Putusan MK terhadap permohonan Muzakir Manaf-TA Khalid disampaikan pada sidang pleno MK di Ruang Utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4). Sidang dihadiri delapan hakim konstitusi, ketua merangkap anggota Arief Hidayat, anggota Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams.(mir)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...