
Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/5), menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sependapat dengan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat, bahwa perkara tersebut sudah bukan lagi kewenangan di tingkat penyidikan.
"Berati pengadilan PN Tipikor menerima, itu seperti yang saya katakan, kita menghormati putusan praperadilan. Tetapi untuk kali ini, kita abaikan putusan itu karena perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Majelis hakim menggelar sidang perdana perkara terdakwa Edward Sky Soeryadjaya pada pekan ini. Namun jaksa penuntut umum Kejari Jakpus gagal membacakan surat dakwaan karena tim kuasa hukum terdakwa walk out alias meninggalkan ruang sidang.
Tim kuasa hukum walk out karena menilai majelis hakim tidak menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah membatalkan status tersangka Edward.
"Pengacaranya walk out katanya. [Kenapa walk out] Itu urusan dia, dia bersikap begitu bisa kita maklumilah, dia harus bela kepentingan kliennya, dia dibayar oleh terdakwanya, oleh kliennya. Bayarannya makin besar, mungkin reaksinya makin kenceng," ujar Prasetyo.
Sidang akan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Jakpus, karena majelis hakim pada pekan ini menunda sidang.
"Ya ya [pembacaan dakwaan], kemarin itu pada waktu dibuka oleh hakim, ternyata pengacaranya itu meninggalkan sidang, hakimnya nampaknya masih menghormati pengacara itu. Ya masih bisa dimaklumilah, dia kan dibayar, kecuali dari LBH, dia enggak mampu bayar pengacara, kita wajib mencarikan pengacaranya," kata Prasetyo.
Kejagung awalnya menetapkan Edward Sky Soeryadjaya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 trilyun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Perbuatan Edward dan kawan-kawan itu diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 599 milyar. Kejagung menyangka Edward melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Edward kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan ini kemudian menerima praperadilan tersebut dan menyatakan status tersangka Edward tidak sah.
Putusan praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadi polemik, karena jaksa telah melimpahkan perkara pokoknya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
Editor: Iwan Sutiawan
No comments:
Post a Comment