
TRIBUNJATIM.COM.TULUNGAGUNG - Tiga dari delapan pelaku pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap Manus Bahari (27) di Kabupaten Tulungagung tidak ditahan. Ketiga pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo, ketika pelaku itu masih anak-anak.
"Sistem Peradilan Pidana Anak memang mengatur itu. Jadi tidak memungkinkan untuk ditahan," terang Mustijat, Kamis (17/5/2018).
Namun nantinya mereka tetap harus menjalani proses hukum.
Masih menurut Mustijat, kasus mereka tidak bisa diselesaikan dengan diversi.
Jelang Puasa, 3 Pasang Remaja ini Lagi Asyik di Kamar Kos, Belasan Kondom Ditemukan Berceceran
Sebab diversi kasus hukum anak hanya bisa dilakukan pada perkara pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun.
"Karena korbannya meninggal dunia, ancamannya 12 tahun penjara. Sehingga para tersangka anak ini tetap akan menjalani proses hukum," katanya.
Saat ini pemberkasan delapan pelaku telah selesai dilakukan.
Namun penyidik masih akan melakukan rekonstruksi.
Rencananya rekonstruksi akan dilakukan minggu depan.
Detik-detik Jelang Puasa, Pria ini Nekat Curi Kotak Amal Masjid di Lamongan, Begini Akibatnya
No comments:
Post a Comment