Wednesday, November 29, 2017

3 Alasan Anies Berikan Dana Hibah Rp 40,2 miliar ke Himpaudi

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengakui adanya keberpihakan dalam pemberian dana hibah pertama kali ke Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) senilai Rp 4,2 miliar menggunakan APBD DKI 2018.

"Soal hibah ini adalah pertama kali untuk pendidikan di PAUD dan ini soal keberpihakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11).

Anies membeberan alasan pemberian dana hibah tersebut. Pertama adalah pendidik PAUD jarang mendapat perhatian, padahal mereka merupakan pendidik awal bagi anak.

"Bahkan tidak pernah dapat hibah pertama kali. Mereka dimana-mana, di seluruh Indonesia. Ini baru awal, tapi nanti kita pastikan ini akan lebih banyak," kata dia.

Baca juga: APBD Sah Rp 77,117 Triliun, Anies Apresiasi Ketua DPRD DKI

whatsapp-image-2017-11-29-at-81706-am-3dfe2c07abd18c31ac460ffd5ef952da.jpegIDN Times/Helmi Shemi

Kedua, lanjut Anies, kantor Himpaudi biasanya meminjam atau menumpang kantor lain. "Yang namanya kantor itu pinjam, bahkan kantor itu biasanya numpang ke ketua, sekretaris," ujar dia.

Ketiga, Anies menyebut, dalam Undang-Undang Dasar (UUD), pendidik PAUD tidak disebut sebagai guru.

"Kalau dilihat UUD, guru PAUD tidak disebut sebagai guru. Kami berpihak kepada mereka yang selama ini dimarjinalkan, tidak dapat perhatian," ungkap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.

Namun, menurut Anies, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen BAB II Pasal 2 menyebut, pendidik PAUD sebagai guru.

whatsapp-image-2017-11-16-at-113203-am-550191a0e89ecb4949c4585e63494537.jpegIDN Times/Helmi Shemi 

"(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik," demikian bunyi pasal tersebut.

Pasang Badan

Anies siap pasang badan terkait alamat Himpaudi yang tidak sesuai dengan yang berada dalam situs apbd.jakarta.go.id.  Menurutnya, kesalahan itu lumrah terjadi karena ini adalah kali pertama Pemprov DKI memberikan hibah ke Himpaudi.

"Kecuali kalau kita sudah mengirimkan dan salah beda sekali kenapa? Karena ini baru pertama kali dulu enggak pernah dikasih," kata dia.

Menurut Anies Himpaudi kerap meminjam atau menumpang kantor lain, sehingga wajar jika alamatnya salah. "Mereka itu selalu numpang jadi sekretariatnya selalu numpang jadi bukan hal yang aneh-aneh," ungkap dia. 

whatsapp-image-2017-11-15-at-124712-pm-1-60afa326f4b03368451552e3e7982cd2.jpegIstimewa/Humas Pemprov DKI Jakrta

Mantan juru bicara Joko Widodo pada Pilpres 2014 ini menegaskan dana hibah itu belum ditransfer. "Satu lagi, belum ada transfer. Ini baru menuliskan rencana. Ketika rencana alamatnya salah keliru yang tinggal dikoreksi," tegas dia.

Dalam situs apbd.jakarta.go.id, alamat kantor Himpaudi berada di Jalan Poltangan Raya No 25 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Himpaudi mendapat dana sebesar Rp 40,2 miliar oleh Pemprov DKI melalui APBD DKI 2018.

Baca juga: Masuk Ruang Kerja Anies Baswedan, Sutiyoso Kaget Bukan Kepalang

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...