Tuesday, August 1, 2017

DPR heran BUMN disidang kasus monopoli saat kelola Sumber Daya Alam

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyayangkan gugatan praktik monopoli yang dituduhkan KPPU terhadap BUMN, Perusahaan Gas Negara (PGN). Gugatan dinilai aneh, sebab dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimanfaatkan seluruh masyarakat, BUMN seharusnya tidak boleh dikenakan gugatan monopoli.

Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo menyayangkan sikap KPPU. Dia menilai, sikap KPPU bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Seperti diketahui, PGN saat ini tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatra Utara yang ditudingkan oleh KPPU.

"Ya, ini aneh ya. Karena Ini sesuai pasal 33 dalam UUD ayat 3 bahwa sebetulnya bumi dan kekayaan alam yang didalamnya, air, tanah, dan sebagainya, harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Apa yang dilakukan PGN, itu berhubungan dengan gas. Gas itu kekayaan negara dan ini sebenarnya dalam UU malah harus dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat," kata dia di Jakarta, Selasa (1/8).

Bambang mengatakan, jika dilihat dari harga yang disajikan oleh PGN dibanding Pertamina, maka akan terlihat harga PGN jauh lebih murah. Sebab, dari toll fee di hulu, harga di PGN jauh lebih murah,

"Pertamina punya harga dahulu itu USD 2.5 per MMBTU, kemudian PGN USD 1.3 per MMBTU. Sehingga jika itu diberikan ke Sumatera Utara, pasti akan jauh lebih murah dari suplier yang lain, yang mana dalam hal ini termasuk Pertagas," lanjutnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan KPPU, pada persidangan dengan nomor perkara 09/KPPU-L/2016 itu dijelaskan KPPU bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumatra Utara.

Komisi memulai investigasi praktik monopoli pada kurun 2014—2015. Dalam penelusurannya, PGN diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bambang menambahkan, kasus PGN harusnya berkaca pada kemampuan BUMN mengelola dan mendistribusikan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat. Gas yang didistribusikan PGN diatur dan dikelola juga oleh pemerintah.

"Jadi ini sebetulnya tidak tepat ya kalau PGN dituduh monopoli. Diharapkan hakim juga sesuai dan menggunakan pasal yang memang BUMN dikecualikan dalam praktik monopoli," tuturnya.

Untuk diketahui Pasal 51 UU No. 5/1999 tentang praktik monopoli disebutkan, monopoli negara dapat dilakukan terhadap cabang produksi yang penting bagi negara atau yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dibagi ke dalam tiga kategori.

Pertama terkait alokasi, yaitu barang atau jasa yang berasal dari sumber daya alam. Kedua terkait distribusi, yakni kebutuhan pokok masyarakat, tapi suatu waktu atau terus menerus tidak dapat dipenuhi pasar. Ketiga terkait stabilisasi seperti pertahanan keamanan, moneter, fiskal dan regulasi.

Sementara, cabang produksi yang penting bersifat strategis seperti pertahanan dan keamanan naional. Selain itu, cabang produksi yang berkaitan dengan pembuatan barang/jasa untuk kestabilan moneter dan perpajakan, serta sektor jasa keuangan publik.

Monopoli negara harus diselenggarakan oleh BUMN atau badan yang dibentuk dan ditunjuk pemerintah pusat berdasarkan penetapan Undang-Undang. Badan itu bercirikan melaksanakan pemerintahan negara, manajemen keadministrasian negara, pengendalian atau pengawasan terhadap BUMN atau tata usaha negara. Pengelolaan kegiatan monopolinya pun harus dipertanggungjawabkan pada pemerintah.

Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan. Lalu, kewenangan monopoli tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Selain itu, BUMN yang secara alamiah mempunyai kekuatan monopoli tidak dilarang. [idr]

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...