
Sorotdaerah.com – Polda Sumut dianggap tidak transparan dan telah 'bermain' terhadap kasus penimbunan 265 ton cabai kering dan 28 ton bawang putih asal India di gudang milik PT Logistik Pendingin Indonesia (LPI) di Jalan KL Yos Sudarso/Jalan Perwira, Km 7, Kelurahan Tanjung Mulia Hulu, Kecamatan Medan Deli yang digerebek pada 19 Mei lalu.
"Ini aneh, baru pertama kali ini terjadi. Awalnya dinyatakan ilegal, namun kemudian dibilang tidak ilegal, dokumennya lengkap. Ini kan aneh, masak proses penyelidikan yang dilakukan sebelum penggerebekan tidak valid. Jadi menurut saya, ini harus dipertanggungjawabkan. Anggota dewan (DPRD Sumut) harus memanggil Kapoldasu untuk mempertanyakan itu, jangan didiamkan saja," ungkap tokoh masyarakat Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Hilal ketika dimintai tanggapannya via seluler, Minggu (4/6).
Politisi kawakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) inipun meminta agar kasus tersebut menjadi perhatian penegak hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Mabes Polri.
"Ini harus jadi perhatian Mabes Polri, kalau ada penanganan kasus di Polda Sumut yang aneh seperti ini. Awalnya dibilang ilegal, digerebek, setelah digerebek kok bisa pula jadi kebalikannya, dibilang dokumen lengkap dan sebagainya," tandas anggota DPRD Sumut dua periode dari tahun 2004-2009 dan 2009-2014 tersebut.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Sumut, Fernando Sitohang.
"Dari pemberitaan-pemberitaan di media yang saya baca dan pahami atas kasus itu, saya pikir memang cukup aneh. Kenapa aneh? Ya iti tadi, sebelum dilakukan penggerebekan pastinya sudah ada fungsi intelijen yang dijalankan. Sudah diselidiki sedemikian rupa, kemudian dinyatakan ilegal, dan langsung dilakukan penggerebekan. Nyatanya, setelah digerebek, lah kok bisa pula gudang penimbunan bahan pokok itu dibilang legal dan sudah ada dokumen lengkap. Ada apa ini?" urainya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel yang dikonfirmasi wartawan, Senin, 22 Mei kemarin, menyatakan sampai saat ini kasus penimbunan ratusan bahan pokok di Gudang LPI di Jalan KL Yos Sudarso/Jalan Perwira, Km 7, Kelurahan Tanjung Mulia Hulu, Kecamatan Medan Deli itu belum duduk.
"Mengenai kasus itu sampai sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumennya. Kalau ternyata barang sebanyak itu tidak memiliki dokumen operasional pengangkutan dan penyimpanananya artinya bisa saja dikatagorikan penyelundupan dan penimbunan, terlebih ini momen menjelang bulan puasa," kata Rycko saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sumut.
Selain itu, lanjut Rycko, untuk memastikan dugaan adanya tindak pidana yang terjadi dalam operasional pengangkutan dan penyimpanan bahan pokok tersebut, pihaknya juga sedang mencari keberadaan pemilik gudang yang diketahui berinisial H.
Pun begitu, Rycko menduga kuat ada tindak pidana yang terjadi dalam kasus itu, karena hingga saat ini pemilik gudang tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Kita juga masih mencari pemilik gudang berinisia H untuk dilakukan pemeriksaan dan sampai saat ini belum diketahui keberadaanya. Kalau melihat indikasi dari pemiliknya yang tidak diketahui keberadaannya, sepertinya memang kuat dugaannya bahwa ada tindak pidana yang dilakukan menyangkut keberadaan bahan pokok dengan jumlah besar di gudang itu," ungkap Rycko. (AN)
Post Views: 324
No comments:
Post a Comment