PROKAL.CO, KONTRAK jadi pengikat komitmen sekaligus dasar hukum dalam pelaksanaan sejumlah perjanjian. Sedianya, para akademisi dari bidang hukum bisa menguasai pembuatannya. Sayang, pada faktanya, tidak semua dari mereka mahir melakukan. Itu karena minimnya wadah berpraktik saat masih berkuliah. Sehingga tidak siap ketika sudah terjun ke lapangan sebagai sarjana.
Hal tersebut kemudian menjadi perhatian Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda. Memastikan lulusan bisa diandalkan untuk membuat kontrak di kemudian hari, mereka pun membangun laboratorium perencanaan kontrak.
Di fasilitas tersebut, mahasiswa akan dibekali ilmu pembuatan kontrak umum, seperti kuasa jual-beli atau perjanjian kerja. Lebih ke sisi teknis, mahasiswa juga diajari menentukan judul perjanjian, struktur, hingga merancang isi kontrak.
Ayu Fetriana Rosati, salah seorang notariat di Samarinda, mengaku sering menemukan fenomena sarjana hukum melamar kerja ke lembaga notaris, namun minim pengalaman membuat kontrak. Bahkan untuk urusan remeh seperti menempel materai. Adanya fasilitas tersebut, lanjut dia, mahasiswa bisa lebih matang saat melanjutkan karier di bidang hukum setelah lulus berkuliah. "Belajar sekaligus praktik menunjang kerja seorang sarjana hukum," ujar dosen mata kuliah legal kontrak di UWGM tersebut.
Menurut dia, para mahasiswa banyak tidak memahami struktur dan anatomi kontrak. Terlebih soal kewajiban menyertakan identitas para pihak yang terlibat dalam kontrak itu. Kekeliruan dalam redaksional pun masih sering ditemui.
Ayu mencontohkan, dalam konteks kontrak harta bersama dalam rumah tangga. Jual-beli dilakukan harus atas keterlibatan pasangan, tidak boleh sepihak. Ada pula dalam kontrak penjualan tanah warisan. Semua pihak yang masuk kategori sebagai ahli waris harus terlibat. Jika tidak, kontrak bisa batal. "Mereka harus tahu teori bagaimana kontrak itu bisa sah," sebut dia. (*/hdd/ndy/k9)
No comments:
Post a Comment