Jombang (beritajatim.com) - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan di bawah umur, namun oknum Satpol PP yang berdinas di Kantor Kecamatan Jogoroto, Jombang, ST (35) belum ditahan. Polisi beralasan, memiliki pertimbangan khusus terkait tidak ditahannya tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Herio Romadhona Chaniago membenarkan bahwa ST belum ditahan. "Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni kemarin. Namun sekarang belum kita tahan," ujar Herio, Selasa (19/7/2016).
Herio menjelaskan, penahanan tersangka merupaka hak subyektif penyidik. Nah, dalam kasus ST, penyidik belum melakukan penahanan. "Penyidik memiliki pertimbangan khusus dengan tidak menahan tersangka," katanya menambahkan.
Seperti diberitakan, ST dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. Itu setelah R membeber aib yang dialaminya kepada keluarga. Ceritanya, Saat itu R sedang bermain di ruang kerja (pos penjagaan) Satpol PP tempat ST berjaga. Setelah berbasa-basi, ST kemudian memperlihatkan video mesum kepada R.
Nah, dari tontonan itulah birahi ST terbakar. Sejurus kemudian pelaku mengajak korban untuk mempraktikkan adegan syur seperti dalam video tersebut. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu kepada korban.
Atas perbuatannya, ST dijerat pasal 81 jo pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.[suf/ted]
No comments:
Post a Comment