
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sikap PT Timah Tbk yang mengindahkan tuntutan warga Desa Baturusa dan Riding Panjang untuk menghentikan aktivitas TSK 1.17 Aik Jangkang dipertanyakan.
Pengamat Pertimahan, Bambang Herdiansyah menilai sikap aneh ditunjukan PT Timah Tbk.
"Soalnya oknum mitra ini ternyata sudah pernah bermasalah terkait penampungan timah ilegal. Mengapa tetap dipertahankan," kata Bambang Herdiansyah, Senin (23/5/2016).
Menurutnya jika PT Timah Tbk memelihara mitra yang bermasalah patut dicurigai.
"Jangan sampai persepsi masyarakat timbul prasangka PT Timah Tbk menampung timah ilegal melalui oknum mitra," kata Bambang.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Sarjono diputus bersaalah karena tanpa izin melakukan usaha penampungan mineral timah.
"Disitu mestinya timah harus disetor di pos PT Timah. Yang seperti ini harusnya jadi perhatian," kata Bambang.
Hingga berita ini diturunkan, bangkapos.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari PT Timah Tbk.
No comments:
Post a Comment