Warga menyaksikan pesawat komersial Lion Air yang akan lepas landas di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (23/5). Foto: Antara
Rimanews - Maskapai penerbangan PT Lion Group yang melaporkan Direktur Jenderal Perhubung Udara, Kementerian Perhubungan Suprasety ke Bareskrim Polri terkait pembekuan operasi ground handling dinilai sangat aneh.
"Itu sesuatu yang sangat luar biasa aneh. Sejarah dalam republik ini ada perusahaan yang menggugat pidana pejabat yang mengaturnya," kata pengamat penerbangan Alvin Lie ketika dihubungi wartawan, Senin (23/5/2016).
Senada dengan Alvin, pengamat penerbangan lainnya, Dudi Sudibyo mengatakan langkah Kemenhub sudah tepat. Menurut dia, selain dilakukan pembekuan, Kemenhub juga harus menginvestigasi serta pengawasan terhadap Lion Air.
"Kan sudah berulang kali kesalahannya. Jadi perlu pengawasan juga," ujarnya.
Lebih lanjut, sanksi ini diberikan usai teguran keras, namun Dudi berharap ada tim pengawas yang memantau apakah ini dilakukan atau tidak dijalankan oleh Lion Air.
Menurutnya, pembekuan ini tidak menjamin Lion Air tidak akan mengulang kesalahannya. "Tidak ada jaminan kesalahan serupa tidak akan terjadi lagi. Untuk menjamin itu harus dilakukan investigasi," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Lion Group, Edward Sirait menegaskan akan melawan sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sanksi itu antara lain pembekuan rute baru selama enam bulan dan izin ground handling oleh PT Lion Gruop.
Perlawanan oleh Edward tidak main-main. Lion Group resmi melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo ke Bareskrim Polri, 16 Mei 2016 kemarin.
Dasar laporan itu awalnya terkait surat pembekuan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan dari Kementerian Perhubungan pada 11 Mei 2016.
Pembekuan rute baru itu diberikan setelah adanya insiden mogok para pilot Lion Air dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai.
No comments:
Post a Comment