Friday, November 10, 2017

DPR: Pengelolaan Bandara oleh Asing Berpotensi Langgar UU

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menawarkan pengoperasian Bandara Internasional Lombok dan Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, ke pemerintah Selandia Baru.

DPR: Pengelolaan Bandara oleh Asing Berpotensi Langgar UU

tempo

Bandara Internasional Lombok di NTB.

Hidayatullah.com– Komisi V DPR RI mengkritik rencana pemerintah menawarkan pengoperasian sejumlah bandara kepada asing. Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU Penerbangan.

"Pemerintah jangan gampang saja menawarkan pengelolaan bandara kepada asing. Bandara itu aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia. Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU," ujar Sigit Sosiantomo, Wakil Ketua komisi V DPR RI dalam rilisnya kepada redaksi di Jakarta baru-baru ini.

Sesuai dengan pasal 1 ayat (43) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Bandar Udara (bandara) adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

Selain itu, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan, pengusahaan bandar udara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Baca: 2 Jamaah Umrah Indonesia Diamaankan Petugas Bandara Jeddah Akibat Bercanda 'Bawa Bom'

Selain berpotensi melanggar UU, masih menurut Sigit, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara.

"Sesuai dengan Pasal 195, bandar udara berfungsi  sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu," ujar Sigit.

Di sisi lain, kata dia, bandara yang ditawarkan kepada pihak asing adalah bandara yang potensial dan sudah membukukan keuntungan.

"Aneh saja kalau bandara sebesar Kualanamu dan Lombok yang ditawarkan kepada Selandia Baru. Ini, kan, bandara yang potensial dan sudah menguntungkan. Mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing. Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa," ujar Sigit.

Baca: Pengelolaan Pulau oleh Asing Dinilai Potensi Picu Masalah Baru

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menawarkan pengoperasian Bandara Internasional Lombok di Nusa Tenggara Barat dan Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara, ke pemerintah Selandia Baru.

Pemerintah beralasan Bandara Lombok ditawarkan karena lokasi cukup dekat dengan Selandia Baru yang dinilai potensial karena didukung dengan sektor pariwisata dimana banyak dilalui wisatawan. Sementara Bandara Kualanamu dinilai karena merupakan bandara komersial yang sudah membukukan keuntungan.*

Rep: SKR

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...