Wednesday, November 15, 2017

Bandingkan Kasus Buni Yani dan Ahok, Guntur Romli: Apa karena Ahok Minoritas?

JAKARTA, NETRALNEWS.COM -Buni Yani terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan untuk tidak dilakukan penahanan, dengan alasan selama persidangan Buni Yani tidak ditahan.

Hal ini kemudian mengundang tanya banyak pihak. Salah satunya adalah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli. Ia menilai vonis tersebut aneh lantaran Buni Yani tak dijebloskan ke penjara.

Apalagi, lanjut Guntur, jika dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dimana setelah vonis, hakim memerintahkan agar Ahok segera ditahan, meskipun selama sidang ia juga tidak ditahan seperti Buni Yani.

"Vonis ini disebut tidak adil apabila dibandingkan dengan vonis terhadap Ahok, yang divonis 2 tahun penjara langsung ditahan/dibui, meskipun Ahok sama dengan Buni Yani selama persidangan tidak ditahan," kata Guntur di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

"Apakah karena Ahok yang sering dikaitkan dengan kelompok minoritas maka hukum tajam ke dia, tapi karena Buni Yani menjadi simbol kelompok-kelompok yang selama ini intimidatif dan mengaku-aku sebagai mayoritas maka hukum tumpul padanya," sambungnya.

Atas perbedaan ini, timses Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017 itu menyebut, hukum tebang pilih. "Inilah fenomena penegakan hukum yang tebang-pilih, hukum yang mudah dibengkokkan, lurus dan tajam ke pihak yang lemah, tapi tumpul pada pihak yang dianggap kuat dan keras," tegasnya.

"Karena vonis tadi aneh dan tidak adil maka tercium "bau busuk". Seperi daging yang sudah tidak segar dan bau busuk karena terserang kuman dari luar," paparnya.

Lebih jauh, pria yang pernah menjadi saksi di persidangan untuk memberatkan Buni Yani itu berharap, adanya upaya banding dari jaksa penuntut umum.

"Saya harap Jaksa mengajukan banding dan terus mengawal kasus Buni Yani ini agar keadilan bisa ditegakkan dan kejahatan bisa menerima hukuman dan sanksi yang seadil-adilnya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran UU ITE, dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Buni Yani divonis bersalah karena mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Ia juga dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-annya di Facebook.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...