Oleh:
Teddy Gusnaidi
Pegiat Sosial Media
Status Partai Golkar dan 9 Partai politik Peserta Pemilu 2014 setelah "mendaftar" seharusnya adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2019, bukan Partai Politik calon Peserta Pemilu 2019.
Status PSI, Perindo dan Partai baru lainnya setelah mendaftar, adalah Partai Politik calon peserta Pemilu 2019. Artinya mereka belum lolos menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2019, seperti Partai politik Peserta Pemilu 2014.
PSI, Perindo dan Partai baru lainnya harus berjuang melewati verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, agar bisa lolos. Partai Golkar dan 9 Partai lainnya seharusnya sudah tidak perlu lagi karena sudah resmi menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2019!
Sebenarnya 12 Partai Politik Peserta Pemilu 2014, berdasarkan aturan UU 7 Tahun 2017, tidak perlu lagi mendaftar, karena mereka sudah secara otomatis sudah menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 berdasarkan Pasal 173 ayat 3.
Ada yang mengatakan tidak juga, karena 12 Partai Politik Peserta Pemilu 2014, Tetap harus mendaftar berdasarkan Pasal 176 ayat 1, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap berdasarkan Pasal 176 ayat 3. Ingat, bukan Harus lengkap tapi yang lengkap. itu dua hal yang berbeda.
Makanya dari 12 Partai Politik Peserta Pemilu 2014, ada dua Partai Politik yang "dianggap" belum lengkap hingga hari ini masih dalam proses gugatan di Bawaslu RI. Yaitu PBB dan PKPI.
Soal Gugatan dua Partai Politik itu, akan ada pembahasan tersendiri soal bagaimana mereka bisa memenangkan gugatan di Bawaslu dan langsung resmi menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Saya mau fokus dulu pertanyakan soal 10 Partai Politik Peserta Pemilu 2014 saja.
Pertanyaannya adalah, menurut KPU RI, Apa status Partai Golkar dan 9 Partai politik peserta Pemilu 2014 sekarang ini? Apakah sebagai partai Politik Peserta Pemilu 2019 atau sebagai Partai Politik calon Peserta Pemilu 2019?
Kalau KPU gunakan Pasal 176 ayat 1 Kepada Golkar cs, maka posisi Golkar cs sekarang ini adalah Partai politikcalon peserta Pemilu 2019. Karena berdasarkan Perintah pasal 176 ayat 1, Pendaftaran itu untuk menjadi calon peserta Pemilu, bukan untuk menjadi peserta Pemilu.
Karena Golkar cs sudah mendaftar, maka berdasarkan UU, Status Partai Golkar cs berubah menjadi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2019, sama seperti PSI, Perindo dan Partai baru lainnya. Artinya mereka harus diverifikasi.
Kalau Partai Golkar cs bilang oh tidak bisa! Karena berdasarkan Pasal 173 ayat 3, kami tidak perlu diverifikasi ulang dan langsung menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Tidak bisa!
Loh!? Golkar cs itu sekarang ini statusnya berdasarkan UU Pemilu adalah calon! karena Golkar cs sudah mengikuti ketentuan Pasal 176! artinya Golkar cs tidak bisa gunakan Pasal 173 ayat 3, Gugur sudah karena ikuti Pasal 176.
Kok bisa begitu? Karena memang Partai Politik Peserta Pemilu 2014 berdasarkan UU Pemilu tidak perlu mendaftar lagi dan langsung menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2019! Golkar cs memilih untuk mendaftar, maka status mereka berubah menjadi calon.
Kalau seandainya KPU RI langsung menjadikan Golkar cs sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tanpa verifikasi, Maka PSI, Perindo dan Partai baru lainnya yang sudah mendaftar harus dapat perlakuan yang sama, tidak perlu lagi diverifikasi!
Kok begitu?
Berdasarkan Pasal 14 huruf b, KPU wajib memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara. Di Pasal 176 ayat 1 jelas menyatakan bahwa Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon,! ini perintah UU.
Maka kalau Golkar cs yang sudah mendaftar sama seperti PSI, Perindo dan lainnya oleh KPU langsung dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 tanpa Verifikasi, maka PSI, Perindo dan lainnya berdasarkan perintah Pasal 14 huruf b, wajib tidak diverifikasi oleh KPU, Kalau tidak maka KPU melanggar UU.
Dari penjelasan ini, maka saya tidak perlu lagi membahas soal gugatan PBB dan PKPI di Bawaslu, karena penjelasan ini sudah bisa menjawab kondisi riil proses pendaftaran pemilu 2019.
No comments:
Post a Comment