REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengaku heran dengan laporan kepolisian yang ditujukan hanya kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang. Sebab, menurutnya, tiap keputusan KPK itu bersifat kolektif kolegial.
"Tiap putusan KPK itu kolektif kolegial, sehingga menjadi aneh juga jika hanya dua orang itu yang dipersoalkan, karena, itu putusan lembaga," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/11).
Fickar melanjutkan, dalam rapat pimpinan, tentu sangat mungkin terjadi perbedaan. Namun, saat sudah menjadi keputusan, maka konsekuensinya semua komisioner bertanggungjawab atas keputusan tersebut. "Ketika sudah menjadi keputusan, maka itu putusan lembaga yang menjadi tanggung jawab semua komisioner," ucap dia.
Selain itu, menurut Fickar, surat permintaan pencegahan terhadap Setya Novanto tidak mungkin palsu. Karena sesuai dengan asas legalitas, KPK mendapatkan kewenangan atributif dari UU KPK, khususnya ketentuan pasal 12 ayat (1)b.
"Apalagi ini dilakukan dalam kerangka penanganan kasus korupsi dan terhadap orang-orang yang terkait suatu perkara. Karena itu, baik dari sudut kewenangan maupun dari sudut pelaksanannya, tidak mungkin surat yang dikeluarkan itu palsu," ungkap dia.
No comments:
Post a Comment