TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan kasus suap terhafap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti kembali digelar, Kamis (19/10/2017).
JPU hadirkan empat orang saksi yang juga para kontraktor pengerjaan proyek di Provinsi Bengkulu, masing-masing atas nama Rahmani Saifullah, Tesa Arizal, Haryanto dan Ahmad Irfansyah yang juga Direktur PT. SAM.
Menurut keterangan para saksi, secara langsung Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, tidak pernah meminta fee proyek.
"Cuma beliau pernah sampaikan, kalau ada sesuatu silakan komunikasikan dengan Rico," ungkap salah satu saksi.
Selain itu, para saksi ini juga mengakui, dalam pertemuan Ridwan Mukti dengan para kontraktor, Ridwan meminta kontraktor untuk kerja yang baik.
"Kerja yang baik, sesuai aturan dan jangan aneh-aneh," ujar salah satu sakti menirukan omongan Ridwan Mukti.
Baca: Selama Proses Rekontruksi Ridwan Mukti dan Lily Maddari Bersikap Kooperatif
Terhadap keterangan saksi Rikwan Mukti kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memintah fee proyek pada siapapun.
"Saya tegaskan, pertama saya tidak pernah meminta fee kepada proyek tersebut, kemudian yang kedua saya tidak pernah menyuruh siapapun untuk meminta fee," jelas Ridwan Mukti saat diminta hakim menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi, Kamis, 19/10/2017.
Rico Dian Sari yang juga dihadirnkan dalam sidang tersebut, menjelaskan bahwa saksi atas nama Ahmad Irfansyah pernah menghubungi dirinya dan bertanya "kenapa om kamu (Ridwan Mukti; red) marah kepada kami, ada apa? Terus maunya dia minta berapa, malah dia yang nanya" ujar Rico menirukan omongan Irfansyah.
Rico kembali menjelaskan bahwa Irfansyah malah memberikan uang sebesar Rp 600 juta pada Kuntadi, Kepala Dinas PU pada saat itu dan pada Syaifudin sebagai Kabid Bina Marga.
No comments:
Post a Comment