Mojokerto (beritajatim.com) - Fajar Agustanto terlihat di rumahnya di Lingkungan Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Fajar merupakan pelaku pencemaran nama baik melalui pemberitaan fitnah terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal.
Fajar diringkus tim Cyber Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin AKBP Irwansyah pada Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pasca dilakukan pemeriksaan, pelaku dilepas. Fajar terlihat di rumahnya dibenarkan tetangga pelaku yang melihat pelaku sampai Kamis (26/10/2017) kemarin.
Tetangga pelaku, Didik Prasatyo (38) mengaku tidak tahu terkait penangkapan Fajar oleh tim Cyber Bareskrim Mabes Polri.
"Orangnya gak aneh-aneh, normal seperti yang lain dan baik sama warga juga. Kalau ada pertemuan dengan warga ya ikut kumpul," ungkapnya, Jum'at (27/10/2017).
Menurut Didik, Fajar masih terlihat di rumah bersama keluarganya, Kamis (27/10/2017) malam. Di mata para tetangga, lanjut Didik, Fajar dinilai memiliki sifat yang mudah bersosialisasi dengan warga sekitar. Bahkan, kesibukan Fajar sebagai editing di media online.
"Kalau cerita ya sebagai editing di suaranews.com, di media online. Kalau di partai saya kurang tahu, dulu bilangnya sebagai asisten anggota dewan (Partai Keadilan Sejahterah, red). Tidak tahu kalau hari ini. Kemarin masih terlihat dan kumpul sama warga," ujarnya.
Aktivitas seperti biasanya, lanjut Didik, Fajar berkumpul dengan yang lain tidak ada yang mencurigakan. Hal tersebut terlihat sampai, Kamis (26/10/2017) malam. Terkait penangkapan Fajar, Didik mengaku tidak tahu dan baru tahu kabar tersebut dari tetangga.
"Saya tidak tahu. Tadi malam kumpul disini, pagi - siang ada. Saya tidak tahu (penangkapan, red), saya pas kerja. Saya tahu dari tetangga, istri saya juga tidak tahu, secara pribadi tidak tahu. Tahunya dari tetangga. Kemarin pagi kumpul dengan warga bahas lingkungan," jelasnya.
Sementara itu, meski para tetangga melihat Fajar sampai Kamis (26/10/2017) malam, namun kondisi rumahnya terlihat sepi. Meskipun di teras terlihat kendaraan yang terparkir rapi, baik mobil maupun motor. Namun tidak ada respon dari dalam rumah.
Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310/311 KUHP.[tin/ted]
No comments:
Post a Comment