Tuesday, August 8, 2017

Agar Kasus Novel Cepat Selesai

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sudah 119 hari lamanya kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangani pihak Kepolisian. Namun sejak aksi teror penyiraman air keras ke wajah Novel 11 April hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan atas penuntasan kasus tersebut.

Sejumlah kalangan mempertanyakan kinerja Kepolisian mengusut kasus ini termasuk Novel yang sempat beberapa kali berbincang kepada awak media yang menemuinya di Singapura. Dugaan kuat lamanya pengungkapan kasus Novel karena keterlibatan jenderal di Kepolisian dan penyerangan terhadap Novel berkaitan dengan penanganan kasus korupsi tertentu.

Terlepas dari kekecewaan publik atas lambannya Kepolisian menyelesaikan kasus Novel, sejumlah pihak menyayangkan sikap Novel yang dinilai tidak kooperatif kepada Kepolisian atas penuntasan kasusnya itu. Karena keengganan Novel dimintai keterangan untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru menghambat penuntasan kasusnya.

Kepolisian, kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK sekaligus anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu kesulitan mem-BAP Novel. "Kepolisian sudah ke Singapura, dua kali saya ingat untuk proses BAP. Tapi Novel tidak mau karena tidak percaya Kepolisian," terang Politisi PDI Perjuangan itu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap rencana pemeriksaan terhadap Novel Baswedan bisa segera dilakukan. "Makin cepat (pemeriksaan) makin baik, agar didapat kejelasan seperti apa ujungnya kasus ini," kata Saut dilansir Tribunnews, Minggu (6/8). "Pihak KPK akan mendampingi teman-teman dari Polda untuk ke sana (Singapura)," tukas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi siap memeriksa Novel Baswedan di Singapura kapan saja. Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK terkait hal tersebut. Kalau KPK menyampaikan pihak dokter sudah mengizinkan, penyidik Kepolisian akan berangkat ke sana.

Memang akan sangat aneh jika dalam kasus kriminal, korbannya belum diperiksa secara pro justicia dalam hal ini di-BAP. Padahal, mengutip Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala dalam teori penyidikan, itu perlu mencari kejelasan suatu segitiga, yakni pelaku, korban dan bukti.

Pelaku dalam kasus ini belum terungkap. Sehingga tersisa korban dan bukti. Bukti bisa berupa saksi mata, barang bukti, dan petunjuk-petunjuk. Menariknya dalam kasus Novel ini, polisi dipaksa untuk mencari-cari dari sudut bukti, untuk kemudian mencari tahu siapa pelaku. Sementara dalam hal ini korban kelihatan tidak kooperatif, belum mau diperiksa secara pro justicia (di BAP).

Novel, lebih memilih berbicara kepada media-media. Padahal, keterangan Novel di media massa belum tentu bisa dipertanggungjawabkan. "Bagi saya aneh saja Novel kan penyidik, kok lebih memilih bicara di media, sementara dia sendiri enggak pernah memberi keterangan di bawah sumpah (di BAP)," ujar Adrianus.

Karena itu, agar kasus Novel cepat tuntas, sudah semestinya Novel mau dimintai keterangan Kepolisian di bawah sumpah. Kita percaya, Polri yang akan mem-BAP Novel akan independen meski ada isu keterlibatan petinggi polisi di kasus penyerangan itu. Apalagi KPK akan mendampingi proses BAP di Singapura tersebut.

Dalam mengusut kasus kriminal, kepolisian tentu menggunakan ilmu penyidikan. Semua pihak harus dieksplorasi kepolisian, dalam hal ini bukti dan korban sangat diperlukan. Semuanya berangkat dari tempat kejadian perkara (crime scene). Di mana kemudian di situlah pelan-pelan dinaikkan, dibangun seperti batu bata, dinaikan, sehingga jelaslah hubungan antara siapa pelakunya, korbannya, dan buktinya. (*)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...