Monday, July 10, 2017

Eks Karyawan Perusahaan Hary Tanoe Tolak Dipekerjakan Kembali

Jakarta, CNN Indonesia -- Karyawan PT Media Nusantara Indonesia (PT MNI) di Jawa Timur dan Jakarta yang dipecat secara sepihak akan menolak dipekerjakan kembali jika diberi tawaran oleh perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu.

Hal itu diutarakan karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Minggu (9/7). Koran Sindo merupakan perusahaan yang bernaung di bawah PT MNI. Koran Sindo Biro Surabaya ditutup pada Juni silam.

"Enggak ada yang mau. Mereka semua minta di-PHK saja," kata Hartono.

Hartono mengatakan, dia dan teman-temannya sudah terlanjur kecewa dengan perlakuan perusahaan tempatnya bekerja. Perusahaan memutus hubungan kerja melalui surat tanpa ada pembicaraan sebelumnya, dan tidak memberikan pesangon dengan jumlah yang sesuai aturan.

Hartono merupakan salah satu karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur yang di-PHK. Dia mengaku telah bekerja sejak tahun 2009 sebagai karyawan kontrak di bidang sirkulasi.

Saat di-PHK, Hartono dijanjikan uang pisah sebesar satu kali gaji. Namun, dia belum menerima uang yang dijanjikan tersebut.

Demi menyambung hidup, pria berusia 55 tahun itu kini berprofesi menjadi instruktur fitness.

Senada dengan Hartono, Rofiko (40) Karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur juga mengaku dipecat melalui surat yang dikirim ke rumahnya. Rofiko tidak mendapat pesangon dengan jumlah yang sesuai.

Karena itu, dia tidak ingin kembali bekerja di perusahaan milik Hary Tanoe Soedibjo tersebut.

"Kalau saya pribadi sudah kecewa," kata Rofiko kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu (9/7).

Rofiko belum bekerja lagi setelah di-PHK hingga saat ini.

Sementara, jurnalis foto Koran Sindo Jawa Timur, Tarmuji mengatakan semua karyawan di Jawa Timur yang dipecat lebih fokus untuk menuntut PT MNI agar membayarkan pesangon dengan jumlah yang sesuai terlebih dahulu.

"Mereka enggak menginginkan kita ya enggak apa-apa. Seperti naik bus, kita diturunkan di tengah jalan. Enggak apa-apa. Toh, yang kita tuntut juga enggak aneh-aneh. Sesuai undang-undang," kata Tarmuji kepada CNNIndonesia.com.

Tarmuji menjelaskan bahwa dirinya belum siap untuk bekerja kembali usai dikirimi surat PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Menurutnya, tidak mudah untuk langsung bekerja kembali sementara ada masalah yang belum selesai dan ada haknya yang belum diperoleh.

Karyawan PT MNI di Jakarta

Tidak berbeda dengan karyawan PT MNI di Jawa Timur, Karyawan INews, Iman (39) juga menyatakan bahwa karyawan PT MNI di Jakarta yang dipecat pun enggan untuk bekerja kembali jika diberi tawaran.

Iman menjelaskan, dirinya dan teman-temannya di Jakarta mendesak perusahaan agar membayar pesangon dengan jumlah yang sesuai.

"Kita sih sudah enggak ada yang mau. Teman-teman di Jakarta sudah enggak ada yang mau lagi," kata Iman "Dia yang memecat kita, sekarang tolong tanggung konsekuensinya," kata Iman.

Iman mengaku dipecat oleh PT MNI sejak tahun 2016 setelah bekerja selama delapan tahun.

Iman menjelaskan, dirinya terkena PHK lebih dulu dibanding ratusan karyawan PT MNI lainnya yang di-PHK bulan lalu.

"Saya tidak pernah menandatangani apa pun. Lalu saya menerima surat. Nah, modus ini juga dipakai ke teman-teman yang baru kemarin dipecat," kata Iman.

Lebih jauh, Iman tidak mendapat uang apa pun saat dipecat. Tidak seperti teman-temannya yang mendapat uang pisah meski dengan jumlah yang tidak sesuai.

"Teman-teman ada yang diberi uang tapi enggak sesuai. Kalau saya, boro-boro. Uang pensiun, jamsostek, segala macam belum saya terima. Apalagi pesangon," kata Iman.

Sekitar 300 karyawan PT MNI di berbagai daerah yang di-PHK sejak tahun 2016 hingga Juni 2017.

Sebagian besar karyawan yang dipecat mengaku tidak pernah bertemu dengan manajemen terkait pemutusan hubungan kerja. Mereka mengaku hanya mendapat surat PHK yang dikirim ke rumah masing-masing. Selain itu, mereka pun merasa tidak mendapat pesangon yang sesuai dengan undang-undang dari PT MNI.

(syh/syh)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...