CamkohaNews – Masa orientasi siswa atau MOS, selama ini seringkali menjadi ajang perploncoan terhadap murid baru.
Selain diminta mengenakan atribut aneh, murid baru juga sering diminta kakak kelas membawa berbagai barang yang juga aneh.
(Baca juga: Kuota 6 SMP Negeri di Kota Masih Lowong)
Tidak hanya itu, tidak jarang pula terjadi tindak kekerasan fisik dalam masa orientasi siswa tersebut.
Mengantisipasi hal tersebut, tahun ini Dinas Pendidikan Kota Bengkulu kembali mengingatkan, ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah.
Dalam peraturan menteri tersebut, selama MOS murid baru mengenakan seragam biasa, serta tidak dibebankan dengan permintaan membawa berbagai barang.
Pihak sekolah atau OSIS hanya diperkenankan mengadakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, yang bisa dikemas bentuk perkenalan murid baru hingga pengenalan guru serta ruangan di sekolah.
Bila ditemukan ada sekolah yang masih menggunakan cara lama selama MOS, Dinas Diknas akan menjatuhkan sanksi bagi kepala sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, berdasarkan kalender akademik tahun ajaran baru kali ini akan dimulai pada Senin 17 juli.
(Verdi Dwiansyah)
No comments:
Post a Comment