Wednesday, May 17, 2017

Firza Husein Ditetapkan Tersangka, Pengacara Habib Rizieq: Aneh bin Ajaib

JAKARTA - Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus video chat mesum yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Namun, penetapan Firza sebagai tersangka dinilai aneh bin ajaib.

"Firza tersangka sangat aneh bin ajaib, karena Firza tidak pernah mengakui video chat mesum tersebut, tapi tahu-tahu sudah tersangka," ujar pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera kepada Okezone, Rabu (17/5/2017).

BERITA REKOMENDASI


Kapitra juga mempertanyakan kepada kepolisian tentang kebenaran video chat mesum tersebut. Apalagi, penyebarnya belum ditangkap dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, polisi harus menangkap terlebih dahulu orang penyebar video tersebut, sebelum menetapkan tersangka kepada Firza, karena video itu benar atau tidak masih belum tahu," tuturnya.

Menurut Kapitra, sikap kepolisian tidak tegas dalam menindak orang penyebar konten-konten video tidak senonoh di media sosial.

"Sebaiknya polisi harus tegas menindak penyebar konten-konten tidak senonoh di media sosial," pungkasnya.

Dikatakan Argo, Firza Husein diancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Juncto 29 dan atau Pasal 6 Juncto 32 dan atau Pasal 8 Juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...