JawaPos.com - Merasa tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijatuhi penjara 2 tahun, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan melakukan upaya banding.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku aneh, kenapa Jaksa Agung Prasetyo 'ngotot' melakukan banding terkait vonis Ahok tersebut. "Memang Jaksa Agung agak aneh dan agak beda kalau melakukan banding," tegas Nasir kepada JawaPos.com, Senin (15/5).
Karenanya, apabila ada persepsi miring dari masyarakat mengenai upaya banding dari Korps Adhyaksa tersebut, maka Jaksa Agung harus bisa menjelaskannya ke publik.
"Jaksa Agung harus bisa mempertahankan argumentasinya (alasan melakukan banding)," katanya.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penodaan agama. Namun tututan itu berbeda dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan kurungan penjara 2 tahun.
Oleh sebab itu Jaksa Agung HM Prasetyo berencana melakukan banding terhadap vonis itu. Alasannya karena vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU.(cr2/JPG)
No comments:
Post a Comment