JawaPos.com - Beberapa pihak menilai aneh karena Jaksa Agung HM Prasetyo berniat mengajukan banding terhadap vonis 2 tahun, yang diterima Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pakar hukum pidana Chudry Sitompul mengatakan, ada sebuah hal yang jangal dalam rencana Jaksa Agung tersebut. Pasalnya Korps Adhyaksa selalu melakukan banding apabila vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun ini sebaliknya vonis lebih berat pada tuntutan kenapa Jaksa Agung melakukan banding.
"Jadi Jaksa Agung melakukan banding agak aneh," ujar Chudry kepada JawaPos.com, Senin (15/5).
Menurut Chudry apabila Jaksa Agung ingin Ahok mendapatkan vonis ringan. Maka pada saat penuntutan JPU jangan membuktikan kepada majelis hakim ada hal-hal yang meberatkan kepada Ahok.
Pasalnya pada saat sidang penuntutan, JPU menilai Ahok melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodana agama, yang menyatakan perasaan bermusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4,500.
"Jadi kalau mau vonis ringan jaksa harus bilang tidak ada yang memberatkan. Tapi pada kenyataanya beda jaksa bilang ada yang memberatkan," katanya.
Dengan demikian adanya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara ini akan membuat publik hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum. "Perkembangan hukum ke depan menjadi tambah aneh misalnya Jaksa Agung mengajukan banding," tegasnya.
Oleh sebab itu dia meminta Prasetyo lebih berpikir panjang dalam memutuskan suatu hal. Jangan sampai rencana pengajuan banding yang dilakukannya menimbulkan polemik di masyarakat. "Cobalah Jaksa Agung lebih berpikir ke depannya, agar perjalanan peradilan Indonesia ada kepastian hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penodaan agama. Namun tututan itu berbeda dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan kurungan penjara 2 tahun.
Oleh sebab itu Jaksa Agung HM Prasetyo berencana melakukan banding terhadap vonis itu. Alasannya karena vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU.(cr2/JPG)
No comments:
Post a Comment