
Surabaya - Para pedagang burung di Bratang resah, setelah burung kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus) dan kenari melayu (Chrysocorythus estherae) masuk ke daftar hewan yang dilindungi. Masalahnya, bila orang yang menjual, memelihara, dan membunuh kedua satwa tersebut bakal kena sanksi hukuman dan denda.
DALAM SANGKAR: Burung kenari merupakan salah satu jenis burung yang, dimasukkan dalam Permen LHK Nomor 20 tahun 2018. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Rincian sanksi tersebut tercantum pada pada Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Disebutkan, setiap pelanggaran dapat dijatuhi sanksi berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Selain itu, kepada pihak yang dianggap lalai akan dikenai pidana selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Pak Is, pedagang burung di Jalan Bratang menilai peraturan tersebut kurang tepat. Masalahnya jenis burung pleci dan kenari masih banyak di pasaran. "Saya merasa aneh kalau dilarang, populasinya kan masih banyak" ujarnya.
Menurutnya, kalau menjual kedua satwa yang dilindungi harus ada dengan surat keterangan appendix layaknya hewan lain. "Lha biaya untuk mengurus hewan appendix itu mahal. Sedangkan harga pleci dan kenari tidak sampai segitu" jelasnya.
Harga kedua satwa tersebut di pasaran sekitar Rp 50ribu-150 ribu untuk pleci dan Rp 100 ribu-500 ribu untuk kenari. Hewan tersebut akan dihargai mahal ketika mampu mengeluarkan banyak suara.
Pedagang burung lainnya, Mahmud juga menilai peraturan yang memasukkan pleci dan kenari sebagai satwa dilindungi akan merugikan masyarakat, termasuk pedagang. Karena, banyak yang menggemari kedua burung tersebut.
Sebagai pedagang burung di pasar, lanjutnya, omzetnya tidak besar, masih direpotkan adanya peraturan baru. "Sekarang ini saja kalah bersaing dengan penjual burung di online. Untung yang didapat masih untuk merawat kandang, membeli pakan, dan biaya tempat sewa di pasar," keluhnya. (tra/no)
(sb/jpg/jay/JPR)
No comments:
Post a Comment