
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Aktor senior Roy Marten, menghadiri persidangan kasus narkoba yang menjerat rekan sesama profesinya, Tio Pakusadewo.
Siang tadi, Tio Pakusadewo kembali menjalani persidangan beragendakan nota pembelaan atau pledoi.
Pada sidang sebelumnya, Tio dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, harus ditunda karena Hakim Ketua yang berhalangan hadir.
Dijumpai awak media usai persidangan, Roy Marten bersama sejumlah artis lainnya memberikan tanggapannya atas kasus Tio Pakusadewo.
"Kami semua sedih melihat Tio sahabat kita, yang dituntut hukuman enam tahun penjara," kata Roy di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Baca: H-8 Lebaran, 1.838 Pemudik dan 188 Bus Berangkat dari Terminal Kalideres
Roy mengatakan, seseorang yang berbuat salah, memang sudah layaknya mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Namun, dirinya mempertanyakan kenapa pengguna lainnya yang sama kasusnya dengan Tio, hanya dituntut delapan hingga sembilan bulan penjara saja lamanya.
"Aneh rasanya Tio dituntut hukuman enam tahun penjara, sementara pengguna narkoba yang sama dengan Tio hanya dituntut delapan sampai sembilan bulan saja," tutur Roy.
Ia berharap, semoga Majelis Hakim tidak memberikan vonis kepada Tio sesuai tuntutan dari JPU.
"Semoga Majelis Hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Tio, dengan logikanya sendiri, dan Tio bisa direhabilitasi," papar Roy pada awak media.
No comments:
Post a Comment