JAKARTA - Politikus PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu menegaskan bahwa pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) sudah sesuai aturan. Oleh karenanya, dia menganggap aneh jika ada partai yang mengusulkan hak angket atas pelantikan tersebut.
"Menjadi aneh kalau ada pihak yang ingin mengusulkan hak angket, dan tidak logis," kata Masinton saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (20/6/2018).
Menurut Masinton, pengangkatan Komjen Muhammad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, UU ASN dan UU Kepolisian.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak bagi anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
- Baca Juga: Demokrat Akan Gunakan Hak Angket DPR Terkait Pelantikan Iriawan
- Baca Juga: Demokrat Akan Gunakan Hak Angket DPR Terkait Pelantikan Iriawan
Dia menganggap aneh jika ada yang mengusulkan hak angket pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur. Sebab, pelantikan tersebut sudah sesuai Undang-Undang yang ada.
Kemendagri berpegang pada payung hukum Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sebelumnya diketahui, sejumlah partai politik mengusulkan dibentuknya hak angket terkait pengangkatan Komjen Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar. Pasalnya, Iriawan masih tercatat sebagai perwira aktif di Kepolisian.
Tak hanya itu, sejumlah pihak menduga, pengangkatan Iwan Bule sebagai pengganti Ahmad Heryawan (Aher) untuk mengamankan salah satu paslon di Pilkada Jawa Barat. Sebab, ada salah satu paslon yang juga berasal dari institusi Kepolisian.
PDIP menudkukng TB Hasanudin-Anton Charliyan di Pilkada Jabar. Anton sebelum mencalonkan sebagai calon Wakil Gubernur Jabar merupakan pejabat Polri yang aktif.
(fzy)
No comments:
Post a Comment