Thursday, June 7, 2018

Merasa Aneh Lihat Orang yang Tutup Aurat, Berarti Anda Perlu Baca Ini

RAKYATKU.COM - Jika melihat kehidupan di sekitar, banyak orang yang tidak bisa menggunakan jilbab, atau bahkan menggunakan rok mini yang mengumbar aurat mereka, begitu pula kaum pria, banyak di antaranya tidak tertutup aurat. 

Anehnya, keadaan itu dianggap biasa, tidak dianggap suatu kemaksiatan yang perlu diingkari. Seakan menutup aurat bukan merupakan tugas dan membuka aurat bukan sebuah dosa. Bahkan, orang yang menutup auratnya di anggap aneh, lucu, dan asing. Inilah fakta yang aneh pada zaman sekarang. 

Berikut ini penjelasan rinci tentang batasan aurat seperti dikutip dari Almanhaj.or.id:

PENGERTIAN AURAT DAN KEWAJIBAN MENUTUPNYA.

Aurat adalah perbuatan angggota badan yang tidak bisa ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. [Lihat al-Mausû'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44]

Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla, "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.' Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur/24:31)

Pada ayat yang lain, Allah Azza wa Jalla berfirman, "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS. Al-A'raf:31)

Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata, "Dahulu para wanita tawaf di Kakbah tanpa mengenakan busana … kemudian Allah menurunkan ayat, "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…(HR. Muslim)

Bahkan Allah Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya, "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !" Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab:59)

Dengan menutup aurat hati seorang terjaga dari kejelekan Allah Azza wa Jalla berfirman, "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. Al-Ahzab:53)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil bersabda, "Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah balig maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan). (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus ditutup dan yang boleh ditampakkan, maka beliau pun menjawab, "Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Wanita yang tidak menutup auratnya diancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain Abu Hurairah menjelaskan bahwasanya aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun. (HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy)

Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain." (HR. Muslim)

Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga seseorang diperbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu. (HR. Bukhari dan Muslim)


BATASAN-BATASAN AURAT.

1. Pertama. Aurat Sesama Lelaki

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. 

Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini, semua hadistnya terdapat kelemahan pada sisi sanadnya, tetapi dengan berkumpulnya semua jalur sanad tersebut menjadikan hadist tersebut bisa di kuatkan redaksi matannya sehingga dapat menjadi hujjah. (Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Irwa' dan Fatawa al-Lajnah ad-Daimah)

2. Kedua. Aurat Lelaki dengan Wanita

Jumhur ulama sepakat bahwasanya batasan aurat lelaki dengan wanita mahramnya ataupun yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pendapat.

Pendapat pertama, ulama Syafi'iyah berpendapat bahwasanya tidak boleh seorang wanita melihat aurat lelaki dan bagian lainnya tanpa ada sebab. Dalil mereka adalah keumuman firman Allah Azza wa Jalla, "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya'." (QS. An-Nur:31)

Dan hadist Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, "Aku berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu anhu -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Berhijablah kalian berdua darinya." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam balik bertanya, "Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia? (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, namun riwayat ini adalah riwayat yang dha'if, dilemahkan oleh Syaikh al-Albani)

Dan mereka juga berdalil dengan qiyas: yaitu sebagaimana di haramkan para lelaki melihat wanita seperti itu pula di haramkan para wanita melihat lelaki.

Pendapat yang kedua adalah pendapat ulama di kalangan mazhab Hambali, boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, "Aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Ketiga. Aurat Lelaki di Hadapan Istri

Suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. 

Adapun hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla, "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela." (QS. Al-Ma'arij:29-30)

Dan hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata, "Aku mandi bersama dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Keempat. Aurat Wanita di Hadapan Lelaki yang Bukan Mahram

Di antara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh karena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus ditutup dan tidak boleh ditampakkan. 

Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus ditutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para ulama tentang kewajiban menutupnya. 

Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allah Azza wa Jalla, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab:59)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus ditutup. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ath-Thabrani dalam Mu'jamul Kabir)

5. Kelima. Aurat Wanita di Depan Mahramnya

Mahram adalah seseorang yang haram dinikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. 

Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya. Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata, "Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan wudu' secara bersamaan." (HR. Al-Bukhari)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini dibawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram (di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita). (Fathul Bari)

6. Keenam. Aurat Wanita di Depan Wanita Lainnya

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang aurat wanita yang wajib ditutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhur dalam masalah ini:

• Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.

• Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nur, ayat ke-31. 

Allah Azza wa Jalla berfirman, "Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam." (QS. An-Nur:31)

Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya dipakaikan perhiasan. Imam al-Jasshas rahimahullah berkata, "Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan orang-orang yang disebutkan bersamanya (yaitu mahram) seperti ayah dan yang lainnya. Yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan sepert wajah, tangan, lengan yang biasanya di pakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis biasanya tempat gelang kaki. Ini menunjukkan bahwa bagian tersebut boleh dilihat oleh orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas (yaitu mahram). 

Syaikh Al-Albani rahimahullah menukil kesepakatan ahli tafsir bahwa yang digunakan pada ayat adalah bagian tubuh yang biasanya dipakaikan perhiasan seperti anting, gelang tangan, kalung, dan sentuhan kaki.

Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah terakhir, yaitu wanita dengan wanita lain seperti wanita dengan mahramnya karena dalil yang mendukung lebih kuat. Wallahu a'lam.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...