Monday, May 28, 2018

Kritisi Penghasilan BPIP, Fadli Zon: Aneh Jika Mereka Tidak Menolak Gaji Ini

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi gaji yang diterima Dewan Pengarah lembaga tersebut.

Ia menjelaskan bahwa jabatan tersebut hanya merupakan anggota kehormatan saja. Keberadaan Dewan Pengarah dianggap sebagai 'peminjaman' wibawa saja bagi suatu lembaga. "Dewan Pengarah, sesuai dengan namanya, seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, atau orang-orang yang dipinjam wibawanya saja," ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).

Fadli menilai seharusnya keberadaan Dewan Pengarah tidak memiliki fungsi yang berarti terkait jalannya suatu kelembagaan. "Jadi, mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali," jelas Fadli.

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu pun menganggap aneh saat mengetahui bahwa ternyata hak penghasilan yang diatur dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa besaran gaji Dewan Pengarah BPIP jauh lebih besar dibandingkan Kepala BPIP.

Hal itu karena yang menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam lembaga tersebut adalah Kepala BPIP dan pejabat dibawahnya. "Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar daripada pejabat eksekutif BPIP," kata Fadli.

Lebih lanjut Fadli menyindir 'aneh' jika jajaran pejabat Dewan Pengarah tidak melakukan penolakan terhadap struktur gaji yang juga ternyata melebihi gaji Presiden dan Wakil Presiden RI. "Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yang aneh ini," tegas Fadli.

Perlu diketahui, gaji Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini sebesar Rp 62.740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan.

Penghitungannya adalah Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000 sehingga menghasilkan besaran gaji Rp 62.740.030. Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendapatkan Rp 42.160.000 setiap bulannya.

Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000. Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Namun ternyata gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berada di bawah gaji yang akan diterima para pejabat BPIP berdasarkan Perpres.
Di bawah ini, merupakan jajaran pejabat BPIP yang akan menerima gaji dengan besaran nilai di atas Presiden dan Wakil Presiden.

1. Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp 100.811.000
3. Kepala BPIP sebesar Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala BPIP sebesar Rp 63.750.000
5. Deputi BPIP sebesar Rp.51.000.000
6. Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36.500.000

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...