"Bagi saya agak aneh juga, jarang ada keputusan seperti itu. Saya bukan ahli hukum, tapi (itu) tidak jelas lah, berbeda dengan yang biasa," katanya kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Wakil Presiden menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan Bank Century janggal karena sudah ada putusan pidana dari pengadilan berkenaan dengan kasus itu.
"Jarang ada keputusan seperti itu. Biasanya praperadilan itu ada perkara yang sedang berlangsung untuk kemudian dipraperadilankan. Ini kan perkaranya sudah, katakanlah, putus, kok diperkarakan?" katanya.
Meski menilai ada kejanggalan, dia meminta warga menghormati produk hukum selama itu jelas.
"Ya tentu semua harus menghormati hukum, tapi hukum harus jelas juga kenapa bisa terjadi keputusan demikian," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 910/4) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan juga memerintahkan KPK menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka baru berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018
No comments:
Post a Comment