Merdeka.com - Hakim Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penyidikan dugaan korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar putusannya, KPK diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menilai aneh putusan itu. Bahkan dia tak mengerti terkait proses pra-peradilan yang ditempuh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal Century.
"Ya saya belum tahu, tentu belum baca keputusan itu. Tapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," kata JK di kantornya Jl Merdeka Utara, Rabu (11/4).
JK memaparkan, proses praperadilan biasanya ditempuh untuk menguji keabsahan sebuah proses hukum sebelum proses itu berlangsung. Sementara, kata JK, penyidikan KPK terhadap perkara Bank Century sudah sejak dulu berlangsung.
"Ini perkaranya sudah katakanlah putus kok yang diperkarakan ini bagaimana? Ini bagi saya bukan ahli hukum tapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata JK.
Namun dia yakin KPK bisa menaati hukum dan enggan memberikan saran kepada KPK terkait putusan tersebut. "Tapi harus jelas kenapa terjadi keputusan demikian," ujar JK. [lia]
No comments:
Post a Comment