Wednesday, April 4, 2018

PSI Minta Semua Logo Partai Dihilangkan dari Surat Suara Pilpres

Jakarta - KPU membuat aturan, logo partai baru dan partai yang tidak bisa mengusung capres tidak bisa masuk dalam surat suara Pilpres 2019. Sebagai partai peserta pemilu baru, PSI tidak setuju dengan aturan itu.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyebutkan seharusnya surat suara di pilpres tidak perlu mencantumkan logo partai-partai pengusung. Selain untuk keadilan, hal tersebut untuk membuat lebih efektif.

"Mestinya nggak perlu ada logo partai pada kertas suara pemilihan presiden, persis seperti pemilu sebelumnya (Pilpres 2014)," ujar pria yang akrab disapa Toni itu saat dimintai tanggapan, Rabu (4/4/2018).


PSI menilai surat suara seharusnya hanya memuat gambar pasangan capres-cawapres. Dengan demikian, kata Toni, masyarakat tidak menjadi bingung saat akan memilih.

"Cukup gambar pasangan presiden dan wakil presiden. Biarkan surat suara pilpres bersih, hanya foto pasangan presiden dan wakil presiden saja yang ada. Hal ini agar memudahkan rakyat," tuturnya.

Logo partai, menurut Toni, seharusnya hanya perlu dicantumkan pada surat suara Pileg 2019. Logo parpol di surat suara pilpres dinilai hanya akan menyusahkan masyarakat.

"Logo partai cukup ada pada kertas/surat suara pemilihan legislatif. Intinya memudahkan pemilih, tidak menyusahkan," kata Toni.

Meski begitu, PSI masih mengkaji mengenai aturan ini. Toni menilai aturan tersebut cenderung aneh.


"Nanti kami pelajari. Saya berharap KPU berpikir ulang soal itu. Jangan aneh-aneh. Jangan terlalu kreatif," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU mengatakan partai baru tetap bisa memberikan dukungan kepada pasangan calon. Partai baru belum bisa mengusung karena tidak memiliki suara pada Pemilu 2014.

Adapun partai baru di Pemilu 2019 selain PSI adalah Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Perindo. Sementara itu, PBB, yang merupakan partai lama, juga tak bisa ikut mengusung lantaran jumlah suaranya pada Pemilu 2014 kurang dari yang dipersyaratkan. PBB juga tidak masuk di DPR karena suaranya tidak mencapai 4 persen.

Hanya, partai baru dan PBB tetap boleh ikut mengkampanyekan pasangan calon yang didukung di Pilpres 2019. Perbedaan hanya peletakan logo di surat suara.

"Bagi partai politik pengusung, logo partai masuk dalam surat suara pilpres, tetapi bagi partai politik pendukung, gambar partai politiknya tidak termasuk dalam surat suara pilpres," jelas komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
(elz/tor)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...