Friday, April 6, 2018

Pengacara Ahok Adukan Kelemahan Putusan PK Ahok Ini ke Amnesti Internasional

PUTUSAN Mahkamah Agung dipersoalkan kuasa  hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra.

Menurut Fifi, putusan PK aneh karena MA cepat memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh  Ahok yang juga kakak kandungnya itu.

Fifi mengatakan, sangat aneh ketika MA beralasan, cepatnya putusan PK Ahok karena kasus Ahok menyita perhatian.

Harusnya, kata Fifi, MA tidak membedakan kasus Ahok dengan kasus lain.

Baca: Arsenal Pesta Gol ke Gawang CSKA Meski Kemasukan 1 Gol

Baca: Tanggulangi Kemacetan Jadi Prioritas Utama Pembangunan di Tangerang

"PK Pak Ahok diputus cepat karena dianggap penting. Penting apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama, semua orang sama dimata hukum, ini prinsip. Bagaimana MA bisa keluarkan statment itu kalau ini dianggap penting, berarti ada perlakuan khusus dong," ujar Fifi saat diskusi di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Fifi membandingkan durasi putusan PK Ahok dan PK mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Fifi mengatakan, tidak ada keanehan saat PK Ahok dan PK Antasari didaftarkan ke PN.

Baca: Sejumlah 8528 Pelajar SMA di Jakarta Utara Ikut UNBK Mulai Minggu Depan

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...