Friday, April 6, 2018

MA Cepat Sekali Putus PK Ahok, Hanya Butuh Waktu 19 Hari, Kuasa Hukum Sebut Sangat Aneh

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mempertanyakan alasan Mahkamah Agung (MA) yang cepat memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok.

Fifi mengatakan, sangat aneh ketika MA beralasan, cepatnya putusan PK Ahok karena kasus Ahok menyita perhatian.

Harusnya, kata Fifi, MA tidak membedakan kasus Ahok dengan kasus lain.

Baca: SAH! Majelis Hakim MA Tolak PK Ahok

Baca: MA Tolak PK Ahok, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok

"PK Pak Ahok diputus cepat karena dianggap penting. Penting apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama, semua orang sama dimata hukum, ini prinsip. Bagaimana MA bisa keluarkan statment itu kalau ini dianggap penting, berarti ada perlakuan khusus dong," ujar Fifi saat diskusi di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Fifi membandingkan durasi putusan PK Ahok dan PK mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Fifi mengatakan, tidak ada keanehan saat PK Ahok dan PK Antasari didaftarkan ke PN. Ketidakwajaran terlihat ketika pelimpahan dari pengadilan negeri ke MA.

Baca: Minus Ahok, 11 Hati Koruptor Geram Tetunduk di Depan Kerasnya Pukulan Palu Hakim Artidjo Alkostar

Baca: 3 Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

PK Ahok dilimpahkan ke MA dengan durasi 9 hari, sedangkan PK Antasari sekitar 38 hari.

"Ini yang agak aneh, jadi dalam 19 hari saja sudah diputus, sementara kasus Pak Antasari 122 hari baru diputus," ujar Fifi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari, adapun sidang pertama digelar pada 26 Februari. Pada 26 Maret, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak PK Ahok.

Penolakan itu karena majelis hakim menolak seluruh alasan PK yang diajukan Ahok. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...