Friday, April 27, 2018

Kalah dalam Praperadilan Edward Soeryadjaja, Jaksa Agung: Ini Aneh bin Ajaib

JAKARTA  – Dikalahkan oleh Edward Seky Soeryadjaja dalam pra-peradilan (prapid)  Jaksa Agung M  Prasetyo menilai putusan Prapid itu aneh bin ajaib.

"Ini adalah suatu ujian bagi penegak hukum. Saya katakan ujian, karena putusan Prapid  itu aneh bin ajaib ," katamga,  di Kejaksaan Agung,  Jakarta,  Jumat (27/4).

Prasetyo beralasan  penegakan hukum,  khususnya pidana mencari kebenaran material. "Masa kalah dengan putusan yang bersifat formil seperti itu," ujarnya menyoal putusan Prapid Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Edward, tersangka kasus Dana Pensiun (Dapen)  Pertamina,  Senin (23/4).

Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati putusan  pengadilan,  namun untuk putusan aneh bin ajaib itu, pihaknya harus mengabaikannya. "Ini adalah pernyataan dari Jaksa Agung," tegasnya dengan nada penuh wibawa.

Belajar Dimana

Dia menjelaskan kasus Edward sudah disidik sudah lama, sejak tahun lalu. Pada Juni tahun lalu, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum.

" Lalu Oktober 2017 itu baru ditetapkan tersangka,  antara lain M.  Jelmi Kanal Lubis,  kemudian menyusul Edward (dan Betty Halim).  Mereka melakukan kejahatan ini bersama-sama," kata Prasetyo.

Dilanjutkan, Ada yang membeli dan menjual waktu itu, yang menjual itu saham tipu-tipu. Sehingga negara dirugikan hingga Rp568 miliar. "Itu dana pensiun karyawan Pertamina, kita akan kejar terus itu," ujarnya dengan nada tinggi.

Prasetyo menambahkan pula alasan lain, perkara M.  Helmi Kamal Lubis (Mantan Presdir Dapen Pertamina)  divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor,  tapi justru Prapid Edwars dikabulkan.  "Aneh gak tuh. Saya gak tahu belajar hukum dimana itu. Apa belajar hukumnya berbeda dengan kejaksaan?" tanyanya.

Selain itu, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 18 April . Lalu,  ditetapkan oleh Tipikor sidang itu Mei, tapi ditetapkan tanggal 20 April.

"Eh tanggal 23 April, hakim Prapid memutuskan dan mengabulkan gugatan Edward. Aneh bin ajaib kan, kita gak tahu belajar dari mana hukumnya itu."

Ini Uang Rakyat

Prasetyo menyadari pihaknya belum bereaksi,  sebab sudah beralih yurisdiksinya (kewenangan) ke Pengadilan Tipikor.  "Dari situ kami akan bereaksi. Apapun akan kami lakukan, untuk mengatasi keanehan dan keajaiban ini. Ini uang rakyat soalnya, 568 miliar bayangkan saja," tuturnya prihatin.

Dalam perkara penyalahgunaan Dapen Pertamina telah ditetapkan tersamgka M.  Helmi Kamal Lubis, Edward Soeruadjaja dan Betty Halim.

Perkara Helmi sudah diputus Pengadilan Tipikor dan dinyatalan bersalah. Perkara Edward susah dilimpah ke Tipikor.  Sedangkan Betty dalam pemberkasan.  Beda dengan Helmi dan Esward, maka Betty Halim tidak dilakukan penahanan.  (ahi/win)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...