Friday, April 27, 2018

Aneh, IUP Terbit Sebelum Larangan Tambang Dicabut

KabarKalimantan, Banjarmasin – Satu fakta menarik terkuak dalam sidang lanjutan gugatan PT Sebuku Group terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (26/4/2018).

Fakta tersebut ialah tentang proses terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) tiga anak perusahaan Sebuku Group sebelum masa berlaku peraturan bupati (Perbup) Kotabaru tentang larangan tambang di Pulau Laut.

Menurut Kuasa Hukum Pemprov Kalsel Andi M Asrun, ada surat dari Bupati Kotabaru yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kotabaru tertanggal 1 Juli 2010 yang intinya menyatakan bahwa bupati akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2004 tentang larangan tambang di Pulau Laut.

"Tahun 2010 baru akan dicabut Perbup itu, izin yang dikantongi tiga perusahaan yang sedang bergugatan keluar 2008 untuk penyelidikan umum akhir, keluar lagi IUP eksplorasi tahun 2009 dan keluar lagi IUP eksploitasi tanggal 7 Juli 2010," kata Asrun.

Malah, lanjut Asrun, lebih anehnya lagi persidangan terakhir pihak PT Sebuku Group memasukkan surat balasan Bupati kepada Ketua DPRD. Padahal, ujarnya, surat itu merupakan surat dinas dan tidak ada ditembuskan kepada pihak swasta.

Asrun pun merasa heran pihak di luar pemerintahan membawa surat dokumen asli bukan salinan. "Jadi kami sangat keberatan. Bagaimana ceritanya surat dinas yang asli ada di pihak swasta. Kami juga mempertanyakan Perbup Nomor 30 itu dicabut dengan apa, tidak ada penjelasannya. Buat saya ini permainan argumentasi saja," jelasnya.

Ia menambahkan, sebagaimana hukum acara untuk mencabut satu Perbup minimal diterbitkan lagi perbup lainnya atau dengan peraturan di atasnya seperti peraturan daerah (Perda) dan sebagainya.

Asrun menegaskan, pihaknya meminta bukti kepada penggugat terkait penjelasan pencabutan Perbup itu. Sebab, lanjutnya, Perbup tidak bisa dicabut hanya dengan satu surat semata. Perbup itu, ucap Asrun, tingkatannya jauh di atas surat apalagi hanya surat balasan konsultasi semata.

"Oke lah kalau misalkan Perbup itu sudah dicabut pada tahun 2010, lantas izin mereka yang dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2008 dan 2009 bagaimana statusnya. Sebab, saat dikeluarkannya izin tersebut bertentangan dengan Perbup yang masih berlaku," sambungnya.

"Majelis hakim harus lihat agar berimbang. Saya melihat di sini kepentingan besar dikalahkan kepentingan komersial. Langkah yang kami lakukan bukan arogan, ini bentuk profesionalisme kami membela kepentingan klien, sama dengan Bang Yusril membela kliennya," tegas Asrun kembali.

"Intinya kami meminta bukti pencabutan perbup tersebut, kalaupun 2010 sudah dicabut bagaimana pertanggungjawaban izin yang keluar 2008 dan 2009, artinya illegal," tandas Asrun.

Sementara itu, Yusuf Pramono selaku kuasa hukum PT SILO Group mengatakan, Perbup yang dikeluarkan tersebut berlawanan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.

Yusuf menerangkan, Perpem itu menyebutkan wilayah andalan Pulau Kalimantan ini adalah perikanan dan pertambangan. Sehingga, Yusuf mengatakan secara pribadi Perbup itu menjadi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008.

"Otomatis kan peraturan lebih rendah mengenai suatu hal itu akan dibatalkan atau tidak berlaku lagi. Jadi dia (Bupati) menerbitkan surat pencabutan di tahun 2010," jelas Yusuf.
SYAHBANDI

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...