
"Kita akan lawan keanehan dan kejanggalan seperti ini. Kita akan selamatkan uang rakyat. Kita punya keyakinan praperadilan itu hanya menyangkut masalah formal bukan materi perkaranya," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).
Hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka Edward oleh penyidik Kejagung, tidak sah. Edward sebelumnya disangka terlibat pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015.
"Tentang kasus Edward, ini adalah suatu ujian bagi penegak hukum. Kenapa demikian? karena kita lihat dan kami menilai keputusan itu aneh bin ajaib," sambungnya.
Alasannya, penyidikan menurut Prasetyo sudah dilakukan cukup lama. Apalagi eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis ditegaskan Prasetyo sudah diproses hukum.
"Mereka melakukan kejahatan ini bersama-sama. Ada yang membeli dan yang menjual waktu itu, sementara yang menjual itu saham tipu-tipu sehingga negara dirugikan Rp 500 miliar lebih. Itu dana pensiun karyawan Pertamina, kita harus kejar terus itu," sambungnya.
"Helmi Kamal Lubis ini sendiri sudah diproses hukum dan dijatuhi hukuman. Ini kenapa kok justru si Edward ini dimenangkan dalam praperadilan, aneh apa enggak tuh. Ya Saya nggak tahu belajar hukum di mana itu?Apa belajar hukumnya atau berbeda dengan kejaksaan," tutur Edward.
Selain itu, berkas perkara Edward sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 April 2018. Pada 23 April, hakim praperadilan memenangkan gugatan Edward.
"Tanggung jawab yuridisnya sudah beralih ke Pengadilan Tipikor. Ya mohon maaf, memang kita harus harus ya menghormati putusan dari pengadilan, tapi untuk putusan aneh seperti ini harus kita abaikan. Ini adalah pernyataan dari Jaksa Agung," tegas Prasetyo.
(fdn/rvk)
No comments:
Post a Comment