
PROKAL.CO, TARAKAN – Bukannya berobat ke dokter untuk menyembuhkan penyakit, Emi (48) malah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu untuk menyembuhkan penyakit stroke-nya. Karena kenekatan itu pula, Emi pun harus menyesali perbuatannya karena harus berakhir di dalam jeruji besi Lapas Tarakan.
Kepastian itu didapatkannya setelah Majelis Hakim memutusnya bersalah di Pengadilan Negeri Tarakan, kemarin (26/4). "Karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa akan dihukum selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak terbayarkan, maka akan diganti kurungan penjara selama 8 bulan," kata Hendra Yudhautama, Sh, Mh.
Mendengarkan putusan Majelis Hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 tahun, Emi pun langsung menerima dengan lapang Dada. Dia pun mengungkapkan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim. "Hukuman itu saya terima saja pak, saya juga sangat menyesali perbuatan saya pak. Maafkan saya pak," kata Emi.
Meskipun sudah menyatakan sikap akan menerima putusan 5 tahun penjara itu, namun Emi belum bisa bernafas lega. Pasalnya JPU belum menerima putusan itu. Sehingga putusan hukuman 5 tahun yang dijatuhi kepada Emi belum secara hukum.
"Saya minta waktu selama 1 minggu untuk pikir-pikir pak. Apakah nanti banding atau menerima putusan ini," kata JPU Dinasto SH.
Dari fakta persidangan yang ada. Terungkap Emi sempat mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk menghilangkan rasa sakit stroke yang dideritanya selama ini. "Saya sudah 3 bulan ini menggunakan narkoba untuk meredakan rasa sakit di kaki saya pak. Saya kena stroke ringan pak," ujarnya.
Selain itu, Emi juga membeberkan kalau dirinya selalu mendapatkan barang haram itu dari temannya yang bernama Doyok, yang meninggalkannya pada saat dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Saya beli sama Doyok pak, yang melarikan diri itu. Saya beli dari dia sebanyak 0,25 gram yang rencananya mau saya pakai bersama dengan teman saya lagi. Tapi belum dipakai sabunya, saya sudah ditangkap," ungkapnya.
Sedangkan menurut Bripda Yosep, saksi penangkap mengatakan, sebelum Emi ditangkap, dirinya melakukan patroli di daerah Beringin bersama dengan rekan sesama polisi. Namun ketika berpatroli, dirinya malah melihat Emi bersama seseorang sedang melakukan transaksi narkoba.
"Terdakwa ini bukan merupakan target operasi pak, hanya saja ketika kami melakukan patroli terdakwa terlihat sangat mencurigakan," kata Yosep.
Yosep yang ditemani beberapa petugas polisi langsung mendatangi Emi untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan. Dari pemerikasaan itu Yosep menemukan 4 bungkus platik yang berisikan Sabu-sabu.
"Terdakwa mengaku saja itu barang miliknya pak. Katanya mau dipakainya pak dan setelah itu, pemeriksaan kami lanjutkan ke kantor Satreskoba Polres Tarakan," ungkapnya.
Meskipun berhasil mengamankan Emi, namun sangat disayangkan karena orang yang bersama Emi berhasil meloloskan diri dari penangkapan. "Hanya terdakwa yang berhasil kami amankan, sedangkan satu orangnya lagi melarikan diri ketika melihat kami dari kejauhan pak," tutupnya.(*/osa)
No comments:
Post a Comment