Thursday, March 22, 2018

Kepala IGD RS Medika Sudah Curiga Soal Kecelakaan Novanto

Kepala IGD RS Medika Sudah Curiga Soal Kecelakaan Novanto

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Jakarta: Kepala IGD Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Dokter Michael Chia Cahaya mengaku curiga saat mendengar rumah sakitnya bakal menerima Setya Novanto sebagai pasien.

Pernyataan itu disampaikan Michael saat bersaksi di sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

"Saya tahu hari itu Setya Novanto masuk dalam DPO, saya enggak tahu jam berapa dinyatakannya," kata Michael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.

Baca: Saksi Sebut Fredrich Sempat Cek Kamar VIP untuk Novanto

Michael mengaku, saat itu Fredrich meminta dirinya untuk membuat keterangan terkait kecelakaan yang menimpa Novanto. Namun Michael menduga ada yang tidak beres.

Saat itu pula, Michael menolak permintaan tersebut. Selain mencurigakan, permintaan Fredrich juga dinilai menyalahi kode etik profesi dokter.

Sebab, permintaan tersebut dilontarkan Fredrich sebelum Novanto ada di rumah sakit. Apalagi, permintaan tersebut tergolong aneh.

"Pasien yang minta kamar dengan kecelakaan, terus pasiennya sendiri enggak ada, bagi saya aneh. Logikanya itu aneh. Bagaimana membooking untuk sesuatu yang sifatnya musibah kecalakaan," jelas Michael.

Selain itu, kecelakaan juga tidak bisa didiagnosa secara medis. Diagnosa medis harus melalui pemeriksaan.

"Mau penyebabnya (karena) kecelakaan mobil, ya itu kan klausa. Itu harus diperiksa dulu. Ini pasiennya enggak ada," pungkas Michael.

Baca: Jaksa Merasa Dilecehkan Fredrich

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto oleh KPK. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Atas perbuatannya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(DEN)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...