MAKASSAR | Tim Pengawalan, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melakukan pengarahan bidang hukum dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah (BPTD) XIX Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kegiatan yang dilaksanakan Senin (26/3) di ruang rapat kantor BPTD Jl.Perintis Kemerdekaan KM.12 Makassar ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa pelaksana dan pengawas kegiatan di lingkup BPTD Sulsel-Bar.
Sekretaris Koordinator TP4D Kejaksaan Tinggi Provinsi Sul-Bar, Supriyanto pada kesempatannya mengatakan inti dari lahirnya TP4D adalah untuk mengawal pembangunan di daerah,tentunya dengan tujuan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi, perlunya kolaborasi dan koordinasi dilapangan karena TP4D mampu menghadirkan Tim terkait untuk masalah teknis . Supriyanto juga mengingatkan untuk mempelajari kontrak dengan seksama dan tertib administrasi kerena ini adalah bagian dari tugas Negara. " jangan aneh-aneh,Lakukan pekerjaan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditentukan". Tegasnya
Kepala BPTD WIL.XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf mengatakan kerjasama dalam hal pendampingan ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman mengenai hukum di lingkup kerjanya dan bagi rekanan yang telah menandatangani kontrak pekerjaan di BPTD. "Kerja jangan ada niat buruk, ikhlas dulu pasti ada balasannya oleh Sang Pencipta karena ini untuk kepentingan dan keselamatan orang banyak".Kata Benny
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pencerahan dan semangat kepada pelaksana dan pengawas kegiatan dalam melaksanakan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa guna memaksimalkan penyerapan anggaran dan percepatan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan tahun anggaran 2018. TP4D akan mengirimkan tim sebanyak 7 orang untuk mendampingi BPTD dalam seluruh pelaksanaan kegiatan,ini bertujuan agar memenuhi 4T yaitu tepat waktu,tepat mutu,tepat administrasi dan tepat sasaran.(DEWA)


No comments:
Post a Comment