JAKARTA – Arief Hidayat kembali dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2023. Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus anggota Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mengkritisi dikukuhnya lagi Arief jadi pemimpin MK karena dia dinilai dia pernah melakukan pelanggaran etik.
Desmond dan Fraksi Partai Gerindra memang sejak awal menolak dilakukannya fit and proper test terhadap Arief Hidayat. Penolakan ini, kata Desmond, karena Fraksi Gerindra merasa posisi Arief kala itu sebagai calon tunggal hakim MK tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Fraksi Gerindra saat itu tak mengakui adanya rapat tertutup Komisi III yang mengusulkan Arief Hidayat menjadi hakim MK lagi.
"Kalau menurut saya, saya kembalikan kepada sensitifitas masyarakat. Saya sudah membuka dan itu terbukti bahwa proses itu diputus melanggar. Itu cukup terbukti kan," jelas Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Desmond meminta masyarakat sipil yang sempat memprotes pencalonan Arief sebagai hakim MK untuk menunjukkan kekonsistenannya. Pasalnya, menurutnya DPR saat ini sudah tak memiliki wewenang lagi untuk menolak Arief karena sudah lolos melalui fit and proper test.
"Saya berharap masyarakat sipil yang hari ini teriak-teriak keadilan, saya sudah sarankan ke mereka untuk bagaimana ini tidak dilantik mereka komplain kepada Pak Jokowi. Mana masyarakat sipil itu sekarang? Gitu loh. Ini bukan ranah DPR lagi. Ini ranah Presiden," ucap Desmond.
"Masyarakat sipil biasanya menyerang ke mana-mana. Sekarang berani enggak menyerang penguasa. Kesan saya bahwa masyarakat sipil sekarang udah broker-broker enggak jelas. Kalau saya sih apa yang harus saya omongkan lagi. Udah selesai kok," lanjutnya.
(Baca juga: Jokowi Lantik Arief Hidayat Jadi Ketua MK)
Desmond juga menilai Presiden Joko Widodo tak sensitif dengan adanya dua pelanggaran yang dilakukan Arief.
Perpanjangan masa jabatan Arief sebagai Hakim Konstitusi memang sempat menuai polemik, setelah Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 di suatu hotel tanpa adanya undangan resmi sebagai Ketua MK.
Dewan Etik MK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran etik karena mengirim katebelece ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek.
"Memang dia orang yang terbaik? Menurut saya enggak. Sejak awal dia sudah aneh," tuturnya.
Fraksi Gerindra, tegas Desmond tak akan mengambil sikap atas kembali diambilnya sumpah jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Gerindra merasa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Arief sudah disampaikan ke masyarakat namun tak ada tangggapan yang positif dari pemerintah.
"Ngapain juga kami ambil sikap. Kami sudah banyak menyampaikan hal-hal ini ke masyarakat. Ini bisa terbongkar karena kami yang ngomong apa adanya," pungkasnya.
Sementara pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan, Presiden Jokowi memang tak bisa menolak melantik Arief Hidayat karena sudah lulus uji kelayakan di DPR.
"Kalau Presiden tidak mau melantik justru bisa menimbulkan masalah baru, bisa berpolemik lagi" ujarnya.
Chudry mengatakan, karena ada desakan dari kalangan sipil maka Arief Hidayat seharusnya berjiwa besar untuk mundur saja dari Ketua MK. "Akan lebih bagus Pak Arief mundur saja," tukasnya.
(sal)
No comments:
Post a Comment