
"Agak aneh orang masuk tol dibatasi dengan ganjil-genap. Padahal tol itu menjadi alternatif karena di dalam kota Jakarta sudah diberlakukan juga ganjil-genap. Lho sekarang mobil yang dilarang ganjil-genap untuk menghindari Jakarta mereka masuk tol, eh dia masuk tol dia dilarang juga, ini gimana," kata Alex di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Ia menilai ada tindakan diskriminatif dari aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu mencari solusi yang lebih fair untuk mengatasi masalah kemacetan.
"Diskriminasi perbedaan-perbedaan. Itu kan nggak fair gitu lho. Oleh karena, itu kalau mau, cari lah solusi yang permanen," ujar Bendahara Fraksi PDIP tersebut
Alex berpandangan, jika aturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat beralih pada transportasi umum untuk mengurai kemacetan, pemerintah perlu membenahi terlebih dahulu transportasi umum yang ada saat ini. "Kalau misalnya kemudian mobil itu tidak lagi murah, biaya parkir itu mahal, tapi transportasi umumnya nyaman, tepat waktu ya orang akan memilih kesana," tuturnya.
Peraturan ganjil genap ini diberlakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Pengendara mobil berpelat nomor genap dapat masuk di pintu tol tersebut pada tanggal genap, begitupun sebaliknya.
Kebijakan ini berlaku pada hari Senin-Jumat, tepatnya pukul 06.00-09.00 WIB. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Kebijakan ini menyasar mobil pribadi atau golongan I dan juga mobil angkutan barang atau golongan II. Angkutan barang yang belum masuk dua pintu tol tersebut diminta untuk keluar di pintu tol terdekat atau berhenti di rest area sampai waktu ganjil genap berakhir.
(rvk/rvk)
No comments:
Post a Comment