Wednesday, March 14, 2018

Aneh, Biaya Uji Kir di Dishub Lebak Tanpa Bukti Kwitansi

tempat uji kir kendaraan dishub kab. Lebak
tempat uji kir kendaraan dishub kab. Lebak (foto-yud)

Pengemudi yang melakukan Uji Kir kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, mengeluh karena pembayaran biaya tanpa diberikan bukti pembayaran. Pemuda Pancasila Cabang Lebak, mendesak penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut.

Lebak,BantenTribun.id – Ormas Pemuda Pancasila (PP) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Lebak, mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki biaya uji kir di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak.

Desakan tersebut disampaikan ketua PP Wely Suntara, lantaran banyaknya keluhan dari para pengemudi yang melakukan  uji kir dan tidak menerima bukti pembayaran atau kwitansi uji dari petugas Dishub Lebak.

"Aparat penegak hukum harus pro aktif merespon keluhan warga terkait dengan pelayanan publik. Apalagi ini menyangkut retribusi yang diatur oleh pemerintah. Usut tuntas, pasti ada yang tidak beres kalau ada keluhan warga," kata Wely kepada wartawan.

Wely menduga, ada selisih pembayaran pada uji kir yang ditetapkan oleh Negara sehingga petugas tidak mau memberikan bukti pembayaran (kwitansi) kepada pengemudi yang melakukan uji kir tersebut.

"Kalau memang tarifnya sesuai dengan peraturan, kenapa si petugas tidak memberi bukti pembayaran. Jelas ini ada yang tidak beres, makanya aparat penegak hukum harus pro aktif," tegasnya.

Kata dia, warga yang hendak melakukan uji kir juga jangan mau membayar diluar ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan harus meminta bukti pembayaran kepada petugas.

"Kan, ada tuh plang tarif uji kir di kantor Dishub. Ya, itu saja yang harus dibayarkan oleh pembuat uji kir jangan mau lebih dari itu. Kalau dilebihkan itu namanya pungutan liar (pungli)," katanya.

Diberitakan sebelumnya,  sejumlah pengemudi yang melakukan uji kir di PKB di Dishub Lebak mengeluhkan pelayanan petugas uji kir. Soalnya, para pengemudi yang uji kir tidak diberikan kwitansi atau bukti rincian pembayaran oleh petugas uji kir.

Hal ini diungkapkan seorang pengemudi Mulyoto yang melakukan uji kir kendaraanya. Ia mengaku setiap melakukan uji kir yang biasanya dilakukan enam bulan sekali tidak pernah diberikan kwitansi atau rincian pembayaran.

Kata Mulyoto, biasanya setiap melakukan transaksi pembayaran selalu diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi, tetapi hal ini tidak dilakukan petugas uji kir.

Diatur  Perbup

Menanggapi ini, Kabid Keselamatan dan Lalu Lintas pada Dsihub Kabupaten Lebak, Azis Ali Rasyid mengklaim bahwa tarif uji kir PKB sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 53 tahun 2017 tentang tarip Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Untuk pembayaran tarip uji kir mobil itu sesuai dengan Perbup nomor 53 Tahun 2017," kilah Azis.

Azis menerangkan, tarif pembayaran kir mobil sesuai dengan jenis mobil yang akan di uji kir. Adapun biaya tersebut satu paket dengan pemasangan stiker kaleng peneng yang terinci dalam Surat Keterangan Retribusi Daerah(SKRD).

"Pembayaran kir satu paket dengan stiker kaleng peneng yang trinci dalam SKRD. Namun, pada tahun sebelumnya, biaya pembayaran terpisah seperi biaya uji kir dan biaya stiker kaleng peneng," urainya.

Azis menguraikan, setiap tahun Penghasilan Asli Daerah (PAD) khusus dari Pengujian Kendaraan Bermotor mencapai Rp.2.420.000.000. Sementara dalam satu minggu penguji kir mobil hampir mencapai 90 unit mobil berbagai jenis.

"Jika diakumulasi dalam satu tahun jumlah yang uji kir mencapai ribuan," urainya.

Azis menegaskan, bila terjadi atau ditemukan ada pungutan kepada masyarakat pada pelayanan uji kir untuk langsung melaporkannya.

"Bila terbukti maka akan di kenakan sanksi," tegasnya (yud/red)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...