
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - M bocah berusia 17 tahun yang dimassa warga ternyata masuk ke rumah Ninik dengan cara mencongkel jendela rumah.
Ia mencongkel jendela depan dengan menggunakan parang yang dia temukan di sekitar rumah.
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Blimbing Kompol Slamet Riyadi.
"Jadi ada parang di bawah kulkas. Dia gunakan itu untuk mencongkel jendela," ungkapnya, Rabu (28/2/2018).
M berhasil masuk setelah merusak jendela depan. Setelah itu ia menuju kamar korban dan memporak-porandakan pakaian korban.
Di situlah M membawa lari latop Lenovo milik Ninik.
Karena kasus ini dilakukan oleh anak-anak, Polsek Blimbing melimpahkan kasus tersebut ke Polres Malang Kota.
"Siang ini kami limpahkan ke Polres," paparnya.
Mencuri Laptop di Kota Malang, Bocah ini Dimassa Warga
M dikenai pasal 363 KUHP.
No comments:
Post a Comment