SATU lagi kepala daerah terjerat grafitifikasi. Kali ini Gubernur Jambi, Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai penerima gratifikasi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Penetapan status ini menambah daftar pejabat yang tersangkut korupsi. Mengacu kepada data KPK, selama tahun 2017 telah ditetapkan 12 kepala daerah yang tersangkut korupsi. Jumlah ini lebih besar jika dibandingkaan tahun sebelumnya, sebanyak 10 kepala daerah.
Jika melihat ke belakang sejak tiga tahun lalu, tercatat 33 kepala daerah tersangkut korupsi. Kalau menghitung sejak KPK ada tahun 2002 hingga akhir tahun 2017, sudah 351 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
Melihat kian meningkatnya jumlah tersangka, mengindikasikan Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan KPK belum membuat jera. Faktanya masih saja kepala daerah menjadi tersangka korupsi.
Ini menjadi aneh, sebab tidak mungkin seorang kepala daerah tidak mengetahui banyak pejabat yang ditangkap KPK karena terlibat korupsi. Lebih aneh lagi, kasus yang menjerat pejabat tidak jauh dari persoalan suap dan gratifikasi. Logika kita tentunya are rawan korupsi menjadi pelajaran bagi semua kepala daerah yang sekarang masih aktif menjabat.
Ibarat daerah rawan kecelakaan, semua pengendara akan lebih hati – hati ketika melewati kawasan tersebut.
Area rawan korupsi pun sudah sering dipublikasikan. Mendagri Tjahjo Kumolo tak henti – hentinya mengingatkan kepada kepala daerah mulai gubernur, bupati, dan walikota agar lebih memahami area rawan korupsi. Area rawan korupsi meliputi belanja perjalanan dinas,penyusunan anggaran, penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, belanja hibah dan bantuan sosial.
Rambu – rambu agar terhindar dari praktik suap dan gratifikasi pun sudah diberikan secara simultan baik supervisi oleh KPK, BPK yang turun langsung ke daerah – daerah, juga lembaga pengawas bentukan seperti Tim Saber Pungli.
Dengan begitu, sangatlah naif, jika kepala daerah tidak memahami area rawan korupsi dan resep jitu untuk menghindari.
Jika masih saja terlibat korupsi berarti kembali kepada pribadi masing –masing. Mungkinkah karena desakan kepentingan seperti balas jasa atas biaya politik yang telah dikeluarkan? Kemungkinan seperti bisa saja mengingat dalam kasus korupsi ada keterlibatan pihak ketiga, baik pengusaha maupun koleganya.
Tetapi, kembali kepada pribadi kepala daerah yang bersangkutan bagaimana menyikapinya dan niat baik untuk menghindarinya, meski penuh dengan tekanan harus berani melawan dengan mengatakan: Kolega Ok, gratifikasi nanti dulu.( *)
No comments:
Post a Comment