
"Kalau bagi saya banyak yang terasa aneh di sini," kata Zulkifli saat dihubungi detikcom, Rabu (17/1/2018).
Zulkifli menceritakan awal mula polisi memeriksanya. Dia mengatakan polisi datang ke rumahnya di Sumatera Barat.
"Kalau bagi saya banyak yang terasa aneh di sini. Karena dulu awal datangnya bagus, silaturahmi. Ngobrol-ngobrol. Lalu tahu-tahu jadi BAP. karena saya orang awam, tak tahu seluk beluk soal ini, dan tak pernah ada kasus, menyambut saja dengan baik. Tapi tahu-tahu langsung BAP tanpa pendampingan kuasa hukum," ungkap Zulkifli.
Zulkifli mengaku diperiksa selama 3 hari. Zulkifli mengaku sempat meminta didampingi pengacara.
Namun, hal itu urung terjadi karena menurut polisi status Zulkifli masih diperiksa sebagai saksi.
"Dan langsung diminta tanda tangan BAP. Kemudian saya minta, 'lah ini kalau sudah begini kasusnya, saya minta didampingi saja oleh pengacara'. Kata mereka 'tak usah, Ustaz. Ini kan baru pemeriksaan saksi. Kami akan usahakan, perjuangkan, kalau Ustaz tak akan naik (statusnya)'," ungkapnya.
Zulkifli mengaku sudah mengetahui soal penetapannya sebagai tersangka. Dia sudah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri.
"Baru kemarin saya terima suratnya. Surat panggilan untuk lanjutan penyidikan, tapi statusnya sudah sampai tersangka. Jujur saya kaget," ucap Zulkifli.
Polisi menyatakan Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.
Terkait video tersebut, Zulkifli mengatakan video tersebut disampaikan untuk lebih siaga. Dia mengaku tak pernah merekam dan menyebarkan video tersebut.
"Padahal kalau saya ingat, saya tak pernah sampaikan hal itu di luar kaum muslimin. Kemudian saya juga, hanya imbauan agar siap siaga, waspada. Saya berdasarkan info itu, sudah panas kan ya," ucap Zulkifli.
"Tapi saat saya sampaikan itu ada yang merekam. Dan pas kejadiannya, terjadi terjadi kekacauan di Arab Saudi, banyak penangkapan. Lalu ada yang memviralkan kembali ceramah itu. Dan dengan ini saya dikejar dengan tuduhan ITE. Kalau dilihat ITE-nya, di mana? Kita UZMA Media tak pernah menyebarkan itu, bahkan tak pernah merekam," sambungnya.
Dalam kasus ini, Zulkifli disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(jbr/imk)
No comments:
Post a Comment