
PURWOREJO – Jaringan peredaran narkoba telah masuk ke semua lini, termasuk rumah tahanan (rutan). Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto, 42, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Senin (15/1) pukul 13.00. Penangkapan ini hasil koordinasi dengan petugas BNNP Jawa Tengah.
Dibekuknya orang nomor satu di Rutan Purworejo ini diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika dengan napi kasus narkoba penghuni Lapas Pekalongan bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Saat dilakukan penangkapan, Adhi saat itu sedang berada di warung samping rutan.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan kepala Rutan Purworejo terkait keterlibatan Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Adhi diduga kerja sama dengan Sancai dalam peredaran narkoba.
"Ya benar, jadi semacam memfasilitasi dan membiarkan adanya alat komunikasi dalam rutan," ungkap Agus. Kasus ini sedang dalam penyidikan dan pengembangan. Tak menutup kemungkinan kasus ini nantinya akan diambil alih oleh BNN Pusat.
"Ini masih proses karena menjadi perhatian besar, kasus ini akan ditangani di BNN Pusat," jelasnya. Menurut sumber, meski Sancai berada di Lapas Pekalongan sementara Adhi di Purworejo, keduanya masih berkomunikasi. "Masih cincai dengan Sancai," kata sumber itu.
Terpisah, Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Jateng AKBP Suprinarto mengatakan, saat ini Cahyono Adhi sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor BNN Jateng. Menurutnya, kepala rutan itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dalam pemeriksaan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Sebagai barang bukti, BNN telah menyita uang senilai ratusan juta yang diduga berasal dari pengedar narkoba yang sebelumnya ditahan di Nusakambangan itu.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota Direktorat Reserse, Narkotika, dan Obat-obatan Berbahaya Polda Jatejng AKP KW. Perwira pertama itu dicokok atas kepemilikan sabu seberat satu gram oleh Paminal Polda Jateng pada 1 Desember 2017 di sebuah warung makan di Semarang.
Sementara Sancai merupakan napi kasus narkoba kelas kakap asal Kalimantan yang sudah lama lihai mengendalikan narkoba jenis sabu. Jaringan Sancai berulang kali ditangkap dari hasil pengembangan pihak BNN. Meski ditahan di Lapas Kota Pekalongan, Sancai masih bisa dengan leluasa mengendalikan narkoba.
Penangkapan Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto oleh BNN Pusat dan BNNP Jateng ini ternyata tidak diketahui para pegawai rutan. Bahkan para anak buah Adhi mengaku mengetahui kabar penangkapan atasannya itu justru dari televisi. "Kami tahunya dari media sosial dan televisi Senin malam," kata Kasubsi Pengelolaan Rutan Purworejo Supriyanto Rabu (16/).
Oleh karena itu, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak terkait tentang adanya penangkapan atasannya itu. Hanya, aktivitas di dalam rutan tetap seperti biasa dan tidak terganggu dengan adanya kabar tersebut.
Dikatakan, pihaknya tidak tahu secara persis detail penangkapan terhadap Adhi. Kejadian itu tidak dilakukan di dalam rutan namun di luar kompleks kantor. "Memang sebelumnya ada beberapa tamu yang mencari Pak Kepala, ya kami anggap biasa saja karena setiap hari banyak tamu yang menemui," jelas Supriyanto.
Salah seorang sipir, Sareh, juga mengaku tidak paham ada proses penangkapan terhadap Adhi. Seperti biasanya, kepala rutan juga memimpin kegiatan apel dan melaksanakan tugas-tugas rutinitasnya setiap hari hingga siang hari. "Pagi masih tetap memimpin apel dan kegiatan biasa. Kami tidak paham ada penangkapan itu. Baru tahu dari media," katanya.
Diungkapkan, tidak ada hal yang aneh pada pada sosok muda kepala Rutan Purworejo itu. Selama ini dirinya mengenal sebagai sosok yang baik dan tidak aneh-aneh.
"Sebelum bertugas di sini Pak Kepala sebagai kepala lapas di Nusakambangan, tapi pastinya saya tidak tahu. Saya juga pernah satu tempat dengan beliau saat bertugas di Kalimantan sebelum saya pindah ke sini tahun 2011," kata Sareh.
Dirinya berharap apa yang disangkakan terhadap Adhi adalah tidak benar, sehingga bisa tetap melanjutkan tugasnya sebagai Rutan Purworejo. (udi/laz/ong)
No comments:
Post a Comment