Tuesday, January 30, 2018

Aneh..Sudah Dihukum Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Kasus 9,9 Kg Sabu Ini Juga Dihukum Denda

Tiga terdakwa kasus kepemilikan 9,9 kg sabu divonis penjara seumur hidup. Ketiganya yakni Mursalin, Sulfan dan Zulkifli alias Dun. Namun anehnya, dalam putusan yang dibacakan Saryana selaku ketua majelis hakim, ketiga terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. [ska]

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Tiga terdakwa kasus kepemilikan 9,9 kg sabu divonis penjara seumur hidup. Ketiganya yakni Mursalin, Sulfan dan Zulkifli alias Dun. Namun anehnya, dalam putusan yang dibacakan Saryana selaku ketua majelis hakim, ketiga terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan," pungkas Saryana dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1) sore,.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing seumur hidup penjara merasa bingung.

"Saya juga bingung bang. Cuma hakim yang ngerti itu. Dalam tuntutan tidak ada denda kami buat. Walaupun begitu, saya pikir-pikir terhadap putusan ini," bilangnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Kota Medan, Azmi Nizam Tarigan, SH saat dihubungi wartawan juga merasa heran dengan putusan tersebut.

"Dalam Pasal 12 KUHP kan sudah jelas menyatakan seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," jelasnya.

Untuk itu, sambungnya, penafsiran yang menyatakan hukuman seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat dia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 50 tahun, maka dia harus menjalani hukuman 50 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.

"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara. Jadi, kalau dibebani lagi denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan adalah vonis yang keliru," pungkasnya.[ska]

Apa Pendapat Anda?

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...