Wednesday, December 6, 2017

Tak Diperbolehkan Jenguk Novanto, Fahri Hamzah: KPK Tabrak Konstitusi dan KUHAP!

Jakarta, Kabar3.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan keputusan yang dianggap aneh dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini terjadi saat lembaga anti-rasuah tersebut tak mengizinkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon untuk membesuk Ketua DPR RI, Setya Novanto di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Pihak KPK memberi alasan, yang boleh menjenguk hanya keluarga saja. Namun, alasan lembaga anti-rasuah yang tidak membolehkan orang luar membesuk Novanto itu, dinilai Fahri Hamzah sangat aneh.

"Apa yang dilakukan KPK ini sangat aneh," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (6/12/2017).

Bahkan, Fahri juga mendengar banyak anggota DPR yang ingin bertemu dengan Setya Novanto tidak dibolehkan oleh KPK untuk bertemu.

"Sampai saya pernah mengusulkan, agar DPR dalam hal ini Pansus Angket KPK melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) saja ke KPK," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...