
Yakni, dakwaan milik pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Jadi aneh dan janggal saya kira kalau dakwaan terhadap Setya Novanto tapi mempersoalkan dakwaan pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/12).
Dia menuturkan, karena dakwaan tersebut milik Novanto, tentu KPK fokus terhadap pembuktian perbuatan yang dilakukan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu. "Ini persidangan untuk Setya Novanto, maka yang dibuktikan Setya Novanto," tambahnya.
Soal nama yang disebutkan tidak ada dalam dakwaan Novanto namun ada di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, menurutnya itu tidak benar. Febri menegaskan nama-nama tersebut tidak hilang.
Pihaknya hanya melakukan pengelompokan terhadap mereka yang diduga diperkaya dalam kasus proyek pengadaan e-KTP itu. Misalnya, dikelompokkan menjadi sejumlah orang dalam panitia pengadaan, sejumlah anggota DPR RI yang diperkaya USD 12 juta dan juga lebih dari Rp 40 miliar.
Namun yang terpenting adalah kerugian negaranya tetap Rp 2,3 triliun. "Nanti jika dibutuhkan di persidangan tentu masing-masingnya secara rinci kita hadirkan sebagai saksi dan dibuktikan. Karena dakwaan pasti akan lebih fokus pada perbuatan Setya Novantonya," pungkas Febri.
Sebelumnya dalam dakwaan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo diduga menerima USD 520 ribu, Yasonna Laoly menerima USD 84 ribu, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sebesar USD 1,2 juta. Namun nama-nama itu tidak dicantumkan dalam dakwaan Novanto.
(dna/JPC)
No comments:
Post a Comment