Friday, December 8, 2017

Aneh, Tim Setya Novanto Punya Dokumen Rahasia KPK

Jakarta (beritajatim.com) - Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan pihaknya menanyakan beberapa bukti yang diajukan oleh pihak pemohon Setya Novanto dalam sidang praperadilan.

Evi menyebutkan barang bukti yang dipertanyakan oleh pihak termohon (KPK) adalah dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap KPK dan surat pemberhentian dengan hormat penyidik KPK Ambarita Danamik.

"Jadi itu yang KPK tanyakan, kalau surat tersebut adalah rahasia dan ditunjuk langsung khusus pada person, bukan untuk publik, jadi di saat disampaikan di persidangan tersebut kami tanya darimana dapat bukti tersebut," kata Evi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Evi mengungkap dokumen tersebut bersifat rahasia, seharusnya tim kuasa hukum Setya Novanto tidak berhak untuk mendapatkannya.

Menurut Evi, majelis hakim telah mengizinkan pihak KPK untuk menanyakan kepada institusi terkait dengan bukti tersebut, yaitu BPK dan Polri.

Dia menjelaskan pertanyaan pihaknya kepada pihak kuasa hukum Setya Novanto tidak mendapatkan tanggapan.

"Tadi di persidangan tidak dijawab, kami hanya berharap hakim hanya menanyakan pada pihak yang dituju untuk menanyakan surat tersebut," paparnya.

Sidang praperadilan Novanto akan dilanjutkan dengan agenda mendegarkan saksi ahli dari pihak pemohon pada Senin (11/12/2017) mendatang. Dengan saksi berjumlah tiga orang. [rok]

Sumber : Inilah.com

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...